JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk tahun 2019 – 2024 Catur Budi Harto (CBH) sebagai tersangka. CBH dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI atau BBRI.
Selain Catur Budi Harto, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Yakni, mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI, Indra Utoyo (IU); SEVP Manajemen Aktiva dan pengadaan BRI, Dedi Sunardi (DS); Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi (PT BIT); dan Elvizar (EL) selaku pemilik sekaligus Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS). KPK menduga perbuatan rasuah para tersangka dalam kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 744,5 miliar.
“Dari fakta-fakta yang telah diperoleh sebagaimana tersebut di atas, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan EDC Android pada PT BRI (Persero) Tbk tahun 2020 – 2024 yang dilakukan secara melawan hukum oleh CBH (Catur Budi Harto)(Wakil Direktur Utama BRI), IU (Indra Utoyo) (Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI), DS (Dedi Sunardi) (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI), bersama-sama dengan EL (Elvizar) (PT Pasifik Cipta Solusi) dan RSK (Rudy Suprayudi Kartadidjaja) (PT Bringin Inti Teknologi),” ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (9/7/2025).
Para tersangka dijerat lantaran diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Yang memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp 744.540.374.314 yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ungkap Asep.
Dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 744 miliar pada proyek di salah satu bank BUMN itu dihitung dari skema sewa Rp 505 miliar periode 2020-2024 dan skema beli putus Rp 241 miliar.
Sementara total nilai proyek pengadaan EDC tahun anggaran 2020-2024 sebesar Rp 2,1 triliun. Untuk pengadaan EDC skema beli putus (BRLink), KPK mencatat nilai pengadaan Rp 942,79 miliar untuk 346.838 unit. Sementara skema sewa (FMS) mencapai Rp1,25 triliun untuk 200.067 unit.
“Pengadaan EDC Android BRI dilakukan dengan dua skema, yaitu beli putus dan sewa (Full Managed Service), yang diduga mengandung unsur permainan dari oknum internal BRI bersama vendor tertentu,” ujar Asep.
“Kerugian negara dihitung berdasarkan selisih antara biaya yang dikeluarkan BRI dengan harga pasar wajar. Untuk FMS Rp 503,47 miliar dan beli putus Rp 241,06 miliar,” tutur Asep menambahkan.
Asep lebih lanjut menjelaskan peran lima tersangka itu. Catur Budi Harto selaku Wakil Direktur Utama BRI 2019-2024 sebagai penandatangan putusan pengadaan, Indra Utoyo selalu Direktur Digital BRI 2020-2021) yang mengarahkan pengadaan ke vendor spesifik, lalu Dedi Sunardi (SEVP Pengadaan BRI 2020) sebagai pelaksana pengadaan. Sementara Rudy Suprayudi K (Dirut PT Bringin Inti Teknologi) pemenang tender EDC merek Verifone dan Elvizar (Dirut PT Pasifik Cipta Solusi) penyedia EDC merek Sunmi.
Adapun dugaan modus rasuah tersebut, yakni rekayasa proses tender Proof of Concept (POC) hanya dilakukan untuk dua vendor (Sunmi dan Verifone). Padahal, ada lima merek EDC yang tersedia. Lalu, POC tidak diumumkan secara terbuka. Padahal seharusnya bersifat transparan.


