HOLOPIS.COM, JAKARTA – Masyarakat Jakarta yang gemar berolahraga kini perlu bersiap merogoh kocek lebih dalam. Mulai tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen untuk penyewaan fasilitas olahraga komersial.
Kebijakan ini mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan diperkuat oleh Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. 257/2025.
Pajak ini berlaku untuk berbagai jenis aktivitas olahraga, mulai dari sewa lapangan futsal, mini soccer, basket, tenis, bulu tangkis, hingga keanggotaan gym, yoga, pilates, dan zumba. Tidak hanya itu, fasilitas seperti jetski, panahan, hingga panjat tebing juga termasuk dalam objek pajak hiburan ini.
BACA JUGA
Daftar Fasilitas Olahraga yang Dikenakan Pajak 10%
1. Lapangan futsal, basket, tenis, voli
2. Lapangan mini soccer dan sepak bola
3. Kolam renang dan tempat selam
4. Gym, yoga, pilates, zumba
5. Jetski, atletik, panahan, squash
6. Tenis meja, panjat tebing, biliar, dan lainnya
Total terdapat 21 jenis fasilitas olahraga yang kini wajib memungut PBJT kepada konsumen. Pajak dikenakan atas biaya sewa, tiket masuk, keanggotaan, hingga jasa pelatihan dan penyewaan peralatan.
Tujuan dan Tanggapan Masyarakat
Menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menciptakan sistem pajak yang transparan dan adil. Namun, kebijakan ini menuai pro-kontra di kalangan masyarakat.
“Olahraga itu kebutuhan, bukan hiburan. Pajak 10% bisa jadi beban tambahan bagi kami yang rutin berolahraga,” ungkap seorang warga.
Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa PBJT hanya berlaku untuk fasilitas yang berorientasi komersial, bukan fasilitas milik publik yang digunakan secara gratis atau bersubsidi.
Apa yang Perlu Dilakukan?
- Pengelola lapangan wajib menyetorkan PBJT dan menampilkan tarif yang transparan.
- Konsumen disarankan mengecek apakah harga yang dibayar sudah termasuk pajak.
- Pastikan bukti transaksi menyebutkan rincian pajak 10% sesuai aturan.
