JAKARTA – Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyamapaikan, bahwa pihak Bareskrim Polri telah menjadwalkan ulang agenda gelar perkara khusus terkait dengan penanganan perkara tudingan ijazah palsu milik Joko Widodo (Jokowi) dari Fakuktas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.
Hal ini berdasarkan informasi dari pihak Pengaduan Masyarakat (Pendumas), bhawa agenda tersebut akan digelar pada hari Rabu, 9 Juli 2025 mendatang.
“Maka tindak lanjut itu untuk mengundang nama dalam pelibatan gelar perkara khusus yang dimohonkan itu dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9,” kata Trunoyudo dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (3/7/2025).
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara khusus pada hari ini, Kamis 3 Juli 2025. Namun karena beberapa pihak yang seharusnya dihadirkan ada yang meminta dijadwalkan ulang karena berhalangan, maka pihaknya pun perlu melakukan penjadwalan ulang agar agenda tersebut berjalan dengan baik.
Seharusnya, agenda gelar perkara khusus tersebut sejatinya akan dihadiri oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan, pihak Komnas HAM hingga DPR RI.
“Kan harus mengundang meminta untuk menghadirkan nama-nama yang diminta itu,” lanjutnya.
Sementara itu, Roy Suryo dalam keterangannya pada hari Rabu 2 Juli 2025 kemarin, meminta agar Bareskrim Polri pun menghadirkan pihak yang diperkarakan, yakni Joko Widodo dalam agenda gelar perkara khusus tersebut.
“Gelar perkara itu juga harus dihadirkan yang dilaporkan, terlapor adalah Joko Widodo. Nah, sebaiknya gelar perkara khusus dihadirkan terlapornya,” ujar Roy.
Lantas pakar hukum tata negara Refly Harun menantang Bareskrim Mabes Polri untuk menghadirkan dua orang penting dalam polemik dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut. Keduanya adalah Bambang Beathor Suryadi dan Kasmudjo.
“Kalau saya malah nantang Bareskrim Mabes Polri, kan mau gelar perkara khusus tuh, ya besok kan, itu dihadirkan juga Beathor, dihadirkan juga saksi-saksi tambah, dihadirkan juga Kasmudjo,” kata Refly Harun.
Sekadar informasi, gelar perkara khusus ini muncul atas keberatan pihak pelapor yakni TPUA terhadap kesimpulan yang menyatakan ijazah Jokowi adalah asli. Adapun, pernyataan Bareskrim soal ijazah Jokowi asli ini telah diumumkan pada Kamis 22 Mei 2025.
Kala itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa keaslian ijazah Jokowi dilakukan berdasarkan dengan penelitian laboratorium forensik. Pihaknya juga sempat menganalisa alat mesin ketik yang digunakan dalam skripsi tersebut.


