HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) membeberkan aliran uang pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019-2024. Setidaknyaa uang pemerasan dari agen TKA yang nilainya mencapai Rp 53,7 miliar dinikmati delapan pihak.
Kedelapan pihak itu kini sudah dijerat oleh KPK sebagai tersangka kasus ini. Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020–2023 Suhartono; Direktur PPTKA Kemenaker 2019–2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024–2025. Haryanto; dan Direktur PPTKA Kemenaker periodr 2017-2019 Wisnu Pramono.
Lalu, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 dan Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025 Devi Angraeni; dan Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker tahun 2021-2025 Gatot Widiartono. Lalu, tiga staf Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker 2019-2024 bernama Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
BACA JUGA
- KPK Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi Pembangunan Gedung di Pemkab Lamongan
- 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, Eks GM Brantas Abipraya Salah Satunya
- KPK Geledah Kantor Pemkab Lamongan
- KPK Sita Rp 2,3 Miliar dan Bilyet Deposito Rp 28 Miliar Terkait Korupsi Pengadaan EDC BRI
- KPK Dalami Pembelian Kripto di PT Pintu Kemana Saja oleh Tersangka Korupsi ASDP Adjie
KPK menduga Haryanto dapat Rp 18 miliar; Suhartono sebesar Rp 460 juta; Wisnu senilai Rp 580 juta; Devi Anggraeni menerima Rp 2,3 miliar; Gatot Widiartono senilai Rp 6,3 miliar. Sementara Putri Citra Wahyo diduga menerima Rp 13,9 miliar; Jamal Shodiqin menerima Rp 1,1 miliar; dan Alfa Eshad menerima Rp 1,8 miliar.
“Selama periode tahun 2019 sampai dengan 2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp 53,7 miliar. Para pihak tersebut di atas menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri dan untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga,” ungkap Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Kamis (5/6).
Selain delapan tersangka, uang juga dinikmati hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA. Total uang yang dinikmati sebesar Rp 8,94 miliar.
“Dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang 2 mingguan,” ujar Budi.
Para tersangka diduga memeras calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Pemerasan terhadap agen TKA ini terkait pengurusan dokumen Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan Pengesahan RPTKA secara daring.
“Bahwa tersangka SH, WP, HY, DA diduga memerintahkan PCW, ALF, dan JMS selaku verifikator di Direktorat PPTKA untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui dan diterbitkan,” tutur Budi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI N 20 Tahun 2001.
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi dan menyita sejumlah uang, 13 kendaraan, yang terdiri dari 11 mobil dan dua motor. Salah satu lokasi yang digeledah yakni rumah seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa, 27 Mei. Dari lokasi itu disita buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan, uang tunai sekitar Rp 300 juta, dan beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
“Penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jabodetabek yang merupakan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, rumah para tersangka, rumah pihak terkait, dan kantor para agen pengurusan TKA,” tandas Budi.
