SAMPANG – Bupati Sampang, Jawa Timur, H. Slamet Junaidi, menjadi korban penyebaran video hoaks alias deepfake di media sosial TikTok.
Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @faktapolitiktok, dengan narasi seolah Bupati tengah konflik dengan Wakil Bupati-nya sendiri, Ahmad Mahfudz, dengan kalimat “Tugasmu, Lakukan. Tempatmu, Tempati”.
Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala Dinas Kominfo Sampang, Amrin Hidayat, menyatakan bahwa konten tersebut hoaks dan menyesatkan.
Dalam keterangan persnya, disebuatkan bahwa video tersebut merupakan produk Artificial Intelligence (AI) yang secara teknis memanipulasi wajah dan suara tokoh publik.
Berdasarkan analisanya, bagian dagu dan pipi tampak kabur pada detik awal video, gerakan mata tidak selaras dengan arah kepala, serta kontur mulut yang tampak menyatu dengan kulit wajah secara tidak alami.
“Pada detik ke-4 hingga ke-6, dagu tampak seperti ‘melayang’ dan terjadi distorsi bentuk wajah atau face warping yang menandakan adanya manipulasi,” kata Amrin, Senin (2/6).
Menurutnya, konten tersebut tidak sekadar hoaks biasa, namun berpotensi provokasi digital yang bisa menciptakan kegaduhan politik daerah.
Karena itu, Pemerintah Daerah setempat mengingatkan warga, agar tidak mudah terpengaruh dan mempercayai konten yang belum jelas kebenarannya.
“Masyarakat diimbau untuk tidak mudah membagikan konten yang belum terverifikasi kebenarannya, serta senantiasa merujuk pada sumber informasi resmi seperti situs pemerintah dan media massa yang kredibel.,” tandasnya.
Terpisah, Aliansi Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat Sampang secara resmi melaporkan akun TikTok @faktapolitiktok tersebut ke Polres Sampang, Senin (2/6).
Unggahan tersebut dinilai telah menyesatkan opini publik, apalagi memuat konten hoax terhadap pemimpin daerah.
“Video itu menimbulkan keresahan di masyarakat, seolah-olah ada perpecahan di antara pimpinan daerah. Ini berdampak pada kekhawatiran publik bahwa pelayanan dan pembangunan di Sampang akan terganggu,” ujar Kuasa hukum pelapor, Jakfar Sodiq, kepada media.
Selain itu, lanjut Jakfar, video hoaks tersebut juga dianggap telah memperkeruh kondisi politik di Sampang, yang baru saja melewati masa Pilkada 2024.
“Konten tersebut memecah belah masyarakat, sekaligus juga merusak reputasi Bapak Bupati dan Wakil Bupati, serta menyesatkan opini publik di momen sensitif secara politik ini,” katanya.
Diketahui, pelapor mempolisikan akun TikTok tersebut dengan dasar hukum Pasal 28 jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik.

