60 Jemaah Jadi Korban Penipuan Travel Umroh di Sumenep, Kerugian Rp1,2 Miliar

0 Shares

SUMENEP – Seorang bos travel umroh berinisial AMB di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditahan oleh pihak Kepolisian atas kasus penipuan dan penggelapan. Sebanyak 60 warga menjadi korban dari biro umroh bodong ini dengan kerugian ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, menjelaskan, pelaku diduga mengoperasikan biro umrah fiktif dengan mengatasnamakan PT Annuqa. Modusnya, pelaku menawarkan paket umrah 16 hari seharga Rp30 juta per orang dengan janji pemberangkatan pada 10 hari terakhir Ramadan 2023.

“Modusnya, pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan mengklaim sebagai penyelenggara legal, padahal tidak memiliki dasar hukum,” ujar Rivanda saat konperensi pers, Rabu (28/5) lalu.

Kasus ini bermula pada Agustus 2022, saat sejumlah warga Pamekasan tertarik berangkat umroh menggunakan jasa PT Annuqa.

“Untuk meyakinkan calon jemaah dan memperluas jaringannya, pelaku melalui ARB melalukan sosialisasi di salah satu Masjid,” sambungnya.

Dari kegiatan itu, tak kurang dari 60 calon jemaah terdaftar, dengan pembayaran dilakukan secara bertahap, mulai dari uang muka, pelunasan, hingga tambahan biaya sebesar Rp7,5 juta per orang.

- Advertisement -

“Dana umrah itu diminta ketika mendekati jadwal keberangkatan,” tambahnya.

Di hari keberangkatan tiba, pada 4 April 2023, jemaah dibuat kecewa lantaran perjalanan umrohnya dibatalkan secara mendadak.

“Tersangka mengatakan alasan pelunasan tiket belum selesai,” katanya.

Selanjutnya, pelaku bersama rekannya mencoba meredam protes jemaah dengan memberikan dua opsi, yaitu pengembalian dana atau penundaan pemberangkatan.

“Korban dijanjikan pengembalian uang pada 30 April 2023, asalkan tidak melaporkan kasus ini ke polisi,” papar Rivanda.

Sayangnya, hingga saat ini, pelaku tak kunjung mengembalikan uang kepada semua jemaah.

“Karena itu lah akhirnya, warga melapor ke Polres Sumenep,” tukasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya tanda terima pembayaran, 45 lembar kwitansi setoran tambahan biaya, e-visa, rekening koran, hingga flashdisk berisi rekaman komunikasi.

“Saat ini pelaku telah kami tahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 124 Jo Pasal 117 subsider Pasal 122 Jo Pasal 115 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023.

“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar,” pungkasnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rifan Anshory
Rifan Anshory
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU