HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi diduga telah melakukan tindakan nepotisme dalam merekrut karyawan untuk bagian tenaga ahli.
Hal itu tertuang dalam surat dakwaan Zulkarnaen Apriliantony terkait kasus Judi Online yang telah dibacakan di persidangan beberapa waktu lalu.
Hal itu bermula saat bulan Oktober 2023, Budi Arie meminta terdakwa Zulkarnaen untuk mencari orang yang akan direkrut.
BACA JUGA
- PPATK Sebut 550 Ribu Orang Penerima Bansos Aktif Judi Online
- Mahfud MD Minta Prabowo Jangan Kecolongan soal Kasus Budi Arie
- Klaim 80 Ribu Kopdes Telah Terbentuk, Budi Arie Minta Pengelolaan Transparan dan Akuntabel
- Kronologi Ayah Farel Prayoga yang Ditangkap Karena Judi Online
- Ayah Farel Prayoga Diseret Polisi Akibat Judi Online
“Terdakwa diminta untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website perjudian online,” tulis dakwaan tersebut seperti dikutip Holopis.com, Minggu (18/5).
Terdakwa Zulkarnaen kemudian diketahui memperkenalkan Adhi Kismanto yang juga merupakan terdakwa dalam kasus judi online. Dalam perkenalan tersebut, Adhi mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online.
“Lalu saudara Budi Arie menawarkan Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo,” tulis dakwaan tersebut.
Namun, tak disangka bahwa dalam proses seleksi tersebut ternyata Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus tes karena tidak memiliki gelar sarjana.
“Namun dikarenakan adanya atensi dari Budi Arie Setiadi, maka Terdakwa II Adhi tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online,” kembali dikutip dari dakwaan.
