JAKARTA – Posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden di Kabinet Merah Putih tampaknya sedang digoyang oleh sejumlah kalangan. Justru mereka berasal dari kalangan mantan Purnawirawan TNI.
Sejumlah nama yang ikut terlibat adalah bekas Menteri Agama di Kabinet Indonesia Maju Jenderal TNI Fachrur Razi, kemudian bekas Wakil Presiden RI Jenderal TNI Try Sutrisno, bekas Kepala BIN (Badan Intelijen Negara) era Jokowi yakni Jenderal TNI Sutiyoso.
Melalui Forum Purnawirawan Prajurit TNI, mereka mengeluarkan 8 tuntutan, dan di tuntutan ke 8 adalah desakn pergantian Gibran sebagai Wakil Presiden RI hasil Pilpres 2024.
Merespons hal itu, inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid berkomentar. Ia menilai bahwa usulan yang diajukan oleh para purnawirawan TNI tersebut terlalu mengada-ada.
“Tak ada angin tak ada hujan kok tiba-tiba mengeluarkan tuntuan seperti itu. Saya pikir ada big design untuk agenda penggulingan Gibran yang tersistematis,” kata Habib Syakur kepada Holopis.com, Senin (28/4/2025).
Bagi dia, wacana penggantian Gibran sebagai Wapres akan sulit dipenuhi oleh Presiden Prabowo Subianto. Salah satu alasan yang menurutnya masuk akal adalah, Gibran adalah sosok Wapres yang dilantik secara sah dan konstitusional.
“Prabowo Gibran ini pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang sah secara konstitusional. Sudah diuji dalam pemungutan suara di Pilpres 2024. Kemudian kemenangan mereka juga diuji di MK dan hasilnya pasangan ini sah dinyatakan menang, lalu MPR RI melantik mereka yang dihadiri anggota dewan serta utusan negara-negara sahabat,” ujarnya.
“Artinya no debat, semua sudah clear dan konstitusional. Persoalan ada yang masih belum puas itu kan urusan lain. Namun defacto dan dejure, keduanya pasangan Presiden dan Wapres RI yang sah dan sesuai konstitusi,” sambungnya.
Alasan kedua menurut Habib Syakur adalah tidak adanya turbulensi politik yang memberikan alasan Gibran harus dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Dengan melihat situasi itu, ia pun berpendapat jika usulan para purnawirawan jenderal TNI tersebut jelas terlalu mengada-ada.
“Kecuali mungkin Gibran kepleset kayak Ahok, bisa jadi ada gelombang besar yang menuntut dia diadili misalnya. Atau dia terlibat praktik korupsi dan abuse of power misalnya. Kalau tidak, lalu apa alasan yang tepat agar Gibran lengser?,” tuturnya.
Jika pun dinilai dari perspektif usia maupun kematangan dalam manajemen pemerintahan, Habib Syakur menilai bahwa hal itu bukan alasan kuat untuk membuat Gibran harus dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Terlebih kata dia, Gibran telah memiliki pengalaman sebagai Walikota Solo. Setidaknya menurut Habib Syakur, putra sulung Jokowi tersebut memiliki pengalaman memimpin sebuah daerah dan punya pengetahuan soal birokrasi di pemerintahan.
“Dia pernah jadi Kepala Daerah, saya kira setidaknya dia punya modal knowledge lah. Saya rasa kita persilakan Gibran berproses di dalam, sekaligus membuktikan apakah dia layak menjadi wakil presiden atau tidak, jangan terlalu diganggu dengan hal-hal yang tidak substansial,” tegasnya.
Lebih lanjut, ulama asal Malang Raya ini menilai bahwa usulan-usulan para mantan prajurit TNI tersebut adalah bagian dari hak demokrasi yang dilindungi oleh Undang-Undang. Oleh sebab itu, sebagai warga negara yang baik tentu dirinya menghargainya.
“Kan hanya usulan, negara kita kan demokratis. Sepanjang usulan itu tidak ditindaklanjutkan dengan agenda anarkisme yang mengganggu kamtibmas dan instabilitas nasional, sah-sah saja ya,” pungkasnya.


