JAKARTA – Dalam rangka libur nasional hari raya Idul Fitri 1446 H, pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi) di Polda Metro Jaya ditiadakan.
Dalam akun X @TMCPoldaMetro, layanan SIM diliburkan mulai hari Sabtu 29 Maret hingga 7 April 2025.
“Pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM Keliling DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling Diliburkan,” tulis pengumuman tersebut yang dikutip Holopis.com, Sabtu (29/3).
Kemudian, seluruh layanan SIM akan kembali beroperasi pada tanggal 8 April 2025.
Sementara itu, bagi Sobat Holopis yang masa berlaku SIM sudah habis dalam periode 29 MAret hingga 7 April 2025 bisa melakukan perpanjangan tanpa membuat baru dari tanggal 8 – 15 April 2025.
“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 8 sampai dengan 15 April 2025 maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” bunyi pesan tersebut.
Informasi Pelayanan SIM & BPKB Subdit Regident Dit Lantas PMJ dalam rangka libur Lebaran 2025 pic.twitter.com/pSqp1BovqH
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) March 28, 2025

