JAKARTA – Komjak (Komisi Kejaksaan) RI mengakui bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah terkait pelaporan di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi menegaskan, dari hasil klarifikasi tersebut dapat dipastikan pelaporan tersebut adalah hoaks.
“Terhadap proses pelaporan itu, kami juga pernah mengonfirmasi kepada Pak Jampidsus bahwa clear tidak ada,” kata Pujiyono dalam keterangannya pada Senin (17/3).
Pujiyono kemudian memberikan jaminan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada Febrie tidak berdasar dan hanya sebatas tuduhan.
“Tim Kejaksaan Agung sudah kami konfirmasi dan tidak ada masalah. Clear,” tegasnya.
Pujiyono kemudian menilai bahwa pelaporan tersebut hanyalah reaksi pro dan kontra terhadap Febrie yang memimpin pemberantasan korupsi.
Padahal, penanganan kasus korupsi yang dilakukan Kejagung seharusnya didukung.
“Yang dilakukan Jampidsus ini kan harus kita lihat sebagai bagian dari pemenuhan visi Astacita Presiden Prabowo Subianto tentang pemberantasan korupsi,” ujarnya.
“Jadi, ini hal bagus ketika pengusutan kasus Pertamina ini dan harus kita dukung serta apresiasi,” lanjutnya.
Sebelumnya, pada Senin (10/3), Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK oleh koalisi sipil masyarakat antikorupsi yang terdiri atas Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi.
Jampidsus dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi dalam penyidikan empat kasus korupsi, yakni Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batu bara di Kalimantan Timur, dan tindak pidana pencucian uang.

