HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menekankan pentingnya memperkuat pengawasan terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Jumat (5/6/2026), yang menghadirkan sejumlah akademisi hukum tata negara untuk memberikan masukan terhadap revisi regulasi kepolisian.
Menurut Bimantoro, pengawasan terhadap Polri saat ini tidak lagi hanya dilakukan oleh lembaga negara. Kehadiran media sosial dan keterbukaan informasi membuat masyarakat dapat ikut mengawasi proses penegakan hukum secara langsung.
“Sekarang masyarakat memiliki akses yang semakin besar untuk melakukan pengawasan. Selain didukung oleh instrumen hukum, keterbukaan media sosial juga membuat kontrol publik terhadap aparat penegak hukum semakin kuat,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, Komisi III DPR RI juga rutin menerima berbagai pengaduan masyarakat terkait dugaan ketidakadilan dalam penegakan hukum. Karena itu, penguatan sistem pengawasan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Bimantoro juga menyoroti perlunya kesamaan persepsi antara DPR RI dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Kami ingin mendapatkan masukan bagaimana menyamakan persepsi antara Kompolnas yang ditunjuk Presiden dengan DPR RI yang menjalankan fungsi pengawasan berdasarkan amanat konstitusi, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian dan kejelasan,” katanya.
Meski demikian, ia mengapresiasi berbagai pembenahan yang telah dilakukan Polri dan berharap RUU Polri dapat menjadi langkah penting untuk memperkuat profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas institusi kepolisian.

