JAKARTA – Laporan dugaan suap dalam proses pemilihan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024–2029 saat ini sedang diverifikasi dan divalidasi Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). 95 senator dalam laporan yang masuk ke KPK disebut terlibat proses suap pemilihan ketua DPD RI.
“DPD sekarang tahapannya sedang diverifikasi dan divalidasi oleh Tim PLPM. Harapannya proses itu bisa ditentukan apakah jadi kewenangan KPK. Kemudian apakah menyangkut penyelenggara negara, (hasil verifikasi) itu kemudian dipresentasikan apakah bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya,” ucap Ketua KPK Setyo Budiyanto, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (21/2).
Dipastikan Setyo, pihaknya tidak pandang bulu dalam mengusut setiap dugaan perbuatan rasuah. Pun termasuk terkait rasuah dalam proses pemilihan ketua DPD RI periode 2024–2029.
“Kami menempatkan semua perkara tentunya sama. Kalau misalnya tahapan verifikasi dan validasi itu yg dilakukan dumas akurat, ya kami juga memastikan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” tegas Setyo.
KPK memastikan setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Sebab itu, KPK tak menutup kemungkinan mengklarifikasi 95 senator dalam proses verifikasi dan validasi tersebut.
“Iya nanti kan mengarah seperti itu (klarifikasi), yang mengetahui atau bahkan mengalami secara langsung, mendengar, nah itu pasti dibutuhkan oleh para tim penyelidik dan dumas,” ujar Setyo.
Dugaan suap terkait pemilihan ketua DPD periode 2024–2029 itu sebelumnya dilaporkan oleh mantan staf di DPD bernama Fithrat Irfan ke KPK, Selasa (18/2). Dalam laporannya, 95 senator atau anggota DPD diduga menerima aliran uang suap itu.
Irfan dalam laporannya juga menyebut senator asal Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial RAA yang disebut sebagai mantan bosnya turut menerima suap pemilihan ketua DPD. Selain pemilihan ketua DPD, pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD juga diduga diwarnai praktik suap.
“Saya melaporkan salah satu anggota DPD asal Sulawesi Tengah inisial RAA. Indikasinya itu beliau menerima dugaan suap dari untuk kompetisi pemilihan ketua DPD dan wakil ketua MPR unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang yang ada, anggota dewan yang ada di DPD dari 152 totalnya,” ungkap Irfan di Gedung KPK, Jakarta.
Dibeberkan Irfan, seorang anggota DPD diduga mendapat 13 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Uang sebesar 5 ribu dolar AS untuk memberikan suara pada pemilihan ketua DPD, sementara 8 ribu dolar AS lainnya untuk pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD.
“Untuk Ketua DPD RI itu ada nominal 5 ribu dolar AS per orang dan untuk wakil ketua MPR itu ada 8 ribu dolar AS . Jadi ada 13 ribu dolar AS total yang diterima (mantan) bos saya,” ucap Irfan.
Lebih lanjut Irfan membeberkan modus pemberian uang suap ini. Uang itu disebut diserahkan secara door to door ke tiap ruangan anggota DPD. Uang itu lalu disetorkan ke rekening bank.
“Saya berempat semuanya, saya, Saudara RAA bos saya, ada dua perwakilan yang dititipkan dari ketua DPD yang terpilih ini. Nah, itu diposisikan sebagai bodyguard. Satu bodyguard, satu driver untuk mengawal uang ini biar enggak bisa tertangkap OTT di jalan. Jadi uang itu ditukarkan dengan suara hak mereka untuk memilih salah satu dari pasangan calon ini,” ujar Irfan.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Irfan, Azis Yanuar sempat memperlihatkan tanda bukti penerimaan laporan itu. Aziz menyebut pihaknya telah memberikan bukti-bukti tambahan kepada KPK untuk mengusut kasus dugaan suap ini. Salah satu bukti yang diberikan yakni rekaman suara antara Irfan dengan petinggi partai.
“Buktinya tadi ada rekaman pembicaraan antara Pak Irfan dengan seorang petinggi partai. Jadi di sini bukan hanya terkait DPD, ternyata ada juga petinggi partai yang diduga terlibat. Rekaman suara,” ungkap Azis Yanuar.


