HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengeluarkan instruksi terbaru pasca penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK dalam dua kasus sekaligus, yakni suap terhadap Wahyu Setiawan, serta obstruction of justice terhadap penanganan kasus hukum Harun Masiku.
“Seluruh kebijakan dan instruksi Partai langsung berada di bawah kendali Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan,” tulis surat instruksi harian ketua umum menguktip Pasal 28 ayat 1 AD-ART PDIP yang tertanda tangan Megawati, Kamis (20/2/2025).
Dalam suray instruksi tersebut, Megawati meminta seluruh Kepala Daerah yang berasal dari PDIP untuk menghentikan langkah mereka mengikuti kegiatan retreat yang diselenggarakan oleh Presiden Prabowo Subinato di Akmil Magelang, Jawa Tengah.
“Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21 – 28 Februari 2025,” tulis Megawati.
Bagi mereka yang sudah melakukan perjalanan menuju Kota Magelang agar segera menghentikan langkah mereka sembari menunggu arahan lebih lanjut dari dirinya.
Kemudian, Megawati pun meminta semua patuh pada komando yang diberikan kepada seluruh kepala daerah, baik Gubernur, Bupati, Walikota dan seluruh wakilnya yang berasal dari PDI Perjuangan.
“Tetap berada dalam komunikasi aktif dan standby commander call,” sambungnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Hasto Kristiyanto merupakan Sekjen DPP PDIP. Ia adalah salah satu orang yang paling dipercaya oleh Megawati untuk mengurus PDIP dalam seluruh perjalanan harian partai berlambang Banteng Moncong Putih tersebut.
Namun pada hari Kamis, 20 Februari 2025 malam, Hasto ditahan dalam kapasitasnya sebagai tersangka oleh KPK. Hasto dijerat dengan dua kasus sekaligus, yakni perintangan penanganan perkara hukum atau obstruction of justice terhadap Harun Masiku oleh KPK.
Serta satu kasus lagi, yakni dugaan tindak pidana penyuapan terhadap bekas komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam rangka proyek pengaturan PAW (pergantian antar waktu) di DPR RI periode 2019-2024. Di mana dalam penjelasan yang disampaikan KPK, suap tersebut untuk meloloskan Harun Masiku menggantikan posisi Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Namun demikian, Hasto menyatakan bahwa dirinya seharusnya tidak bisa dihukum dan dipenjara atas dua kasus tersebut. Pertama karena beralasan dirinya bukan seorang pejabat negara, serta dalam kasus tersebut tidak ada kerugian keuangan negara.
“Saya bukanlah pejabat negara dan tidak ada kerugian negara terhadap persoalan ini. Tetapi mengapa justru berbagai intimidasi dilakukan,” kata Hasto dalam video.
Oleh sebab itu, Hasto masih merasa bahwa dirinya adalah korban dari sebuah sistem politik hukum jahat yang dialamatkan kepada dirinya.
“Saya menjadi korban dari suatu proses politik hukum yang mencoba menggunakan kekuasaan untuk melakukan penindasan terhadap pihak-pihak yang kritis membangun demokrasi dan menegakkan konstitusi,” tukasnya.

