JAKARTA – Besok sudah akunya untuk memilih Kepala Daerah di TPS, tapi nama Sobat Holopis belum tedaftar di DPT Pilkada 2024. Tenang, cukup datang ke kantor KPU terdekat untuk mengonfirmasi nama dan status DPT (Daftar Pemilih Tetap) terbaru.

Jika Sobat Holopis sudah melapor, maka pemilih yang tidak terdaftar di DPT nantinya akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Nantinya, saat hari-H pencoblosan Sobat Holopis bisa langsung dating ke TPS (Tempat Pemungutan Suara). Tapi, jangan lupa untuk membawa KTP Elektronik (e-KTP).

Sebelumnya diberitakan, Bagi warga yang belum mendapatkan Formulir C Pemberitahuan saat hari pemilihan Pilkada 2024, masih bisa menggunakan haknya di TPS (Tempat Pemungutan Suara) dengan membawa KTP Elektonik.

Formulir C Pemberitahuan, memuat lokasi TPS para pemilih terdaftar, waktu pemungutan suara dan pilihan waktu kedatangan pemilih.

Pendistribusian Formulir C Pemberitahuan oleh petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), sudah dilakukan sejak tanggal 23 November 2024.

“(Formulir) C Pemberitahuan itu waktu distribusinya dari 23 sampai 26 November. Diimbau pada masyarakat yang belum menerima C Pemberitahuan bisa menanyakan pada petugas KPPS setempat atau RT/RW setempat,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari dalam keterangannya yang ikutip Holopis.com, Senin (25/11).

“Jika tidak mendapatkan C Pemberitahuan sampai hari H tetap bisa datang ke TPS dengan membawa KTP Elektronik,” lanjutnya.

Cara cek DPT online lewat handphone cukup mudah, Sobat Holopis tinggal klik link ini dan ikuti langkah berikut ini.

1. Buka link https://cekdptonline.kpu.go.id/
2. Setelah itu, masukan NIK pada kolom yang disediakan. kemudia tekan tombol pencarian
3. Halaman selanjutnya, Sobat Holopis bisa masukan nomor handphone (WhatsApp) untuk pengiriman kede keamanan atau OTB
4. Cek WhatsApp Sobat Holopis dan masukan OTP yang sudah dikirimkan. lalu tekan konfirmasi
5. Akan muncul data Sobat Holopis : Nama lengkap Pemilih; Nomor dan lokasi TPS; NIK dan NKK; Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.