JAKARTA – Seorang mahasiswa berinisial MAT ditangkap oleh jajaran Polresta Sleman atas keterlibatannya dalam kasus tabrak lari yang terjadi di Dusun Purwoasri, Sinduadi, Mlati, Sleman, pada Kamis (14/11).
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, yang menjelaskan bahwa MAT mengemudi dalam kondisi tidak fokus karena dipengaruhi minuman keras dan melakukan oral seks saat mengendarai mobil Mitsubishi Xpander.
“Peristiwa ini merupakan kecelakaan lalu lintas, lebih spesifik adalah tabrak lari,” ujar Ardi dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, yang dikutip Holopis.com, Senin (18/11).
MAT diketahui merupakan seorang mahasiswa perantauan berusia 20 tahun yang berasal dari Bungku Tengah, Morowali, Sulawesi Tengah. Ardi menjelaskan, insiden ini bermula ketika korban, berinisial S, sedang berjalan kaki di jalur lambat dari arah barat ke timur.
Mobil yang dikemudikan MAT melaju dari belakang dan menabrak korban, sehingga S terjatuh di tepi jalan. Setelah insiden tersebut, MAT langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan bantuan kepada korban.
“Tersangka MAT dilakukan penangkapan oleh tim Opsnal Jatanras Polda DIY pada Jumat, 15 November, pukul 01.00,” jelas Ardi.
Lebih lanjut, Ardi mengungkapkan bahwa penyebab kecelakaan ini adalah kurangnya konsentrasi MAT saat mengemudi. Salah satu faktornya adalah kegiatan seksual yang dilakukan bersama seorang perempuan berinisial N di dalam mobil.
“Tersangka bersama rekannya seorang perempuan inisial N di dalam mobil melakukan oral seks, sehingga mengganggu konsentrasi pengemudi,” ujar Ardi.
Dalam pengakuannya kepada wartawan, MAT mengakui bahwa dirinya melakukan oral seks saat menyetir dan mengemudi dalam kondisi terpengaruh alkohol. “Habis minum alkohol sebelumnya, dan itu bukan pacar saya,” kata MAT.
MAT juga mengaku tidak menyadari telah menabrak seseorang saat berada di lokasi kejadian. “Tidak sadar saat menabrak, yang di pikiran saya saat itu menabrak tiang atau trotoar,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, MAT dijerat dengan pasal berlapis. Ia didakwa dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.