JAKARTA – DPR RI hari ini dijadwalkan untuk memulai rangkaian uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 10 calon pimpinan dan calon dewan pengawas (cadewas) KPK mulai hari ini, Senin (18/11) sampai Kamis 21 November 2024.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya pada beberapa waktu lalu menjelaskan, rangkaian uji kepatutan ini sudah disepakati di internal DPR.

“Kesimpulannya rapat menyepakati hari Senin akan dimulai dengan pengundian terhadap capim dan cadewas KPK. Proses selanjutnya Senin pagi itu pengambilan nomor urut, pembuatan makalah, Senin siangnya langsung fit and proper terhadap 10 capim dulu, kemudian 10 cadewas,” kata Habiburokhman.

Fit and proper bakal digelar salam kurun 4 hari. Sebanyak 10 capim dan cadewas yang telah masuk daftarnya ke DPR RI akan diuji di Komisi I.

Berikut ini nama capim KPK yang disampaikan oleh Komisi III:

  1. Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023)
  2. Ahmad Alamsyah Saragih (Anggota Ombudsman periode 2016-2020)
  3. Djoko Poerwanto (Kapolda Kalteng)
  4. Fitroh Rohcahyanto (Mantan Direktur Penuntutan KPK)
  5. Ibnu Basuki Widodo (Hakim Pengadilan Tinggi Manado)
  6. Ida Budhiati (Mantan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
  7. Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024)
  8. Michael Rolandi Cesnanta Brata (Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI)
  9. Poengky Indarti (Mantan Komisioner Kompolnas)
  10. Setyo Budiyanto (Irjen Kementan)

Calon Dewas KPK:

  1. Benny Jozua Mamoto (Mantan Ketua Harian Kompolnas)
  2. Chisca Mirawati (Anggota Asosiasi Bank Asing)
  3. Elly Fariani (Mantan Inspektur Jenderal Kemkominfo)
  4. Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin)
  5. Hamdi Hassyarbaini (Presiden Komisaris Superbank)
  6. Heru Kreshna Reza (Komisaris Independen PT Asuransi Kredit Indonesia)
  7. Iskandar Mz (Mantan Direkur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri)
  8. Mirwazi (Kabid Pemberantasan Narkoba BNN Aceh)
  9. Sumpeno (Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta)
  10. Wisnu Baroto (Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum)