HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan tujuh tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024 -2025. Salah satu pihak yang dijerat sebagai tersangka adalah Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor (SHB).
Sahbirin Noor dijerat sebagai tersangka atas dugaan penerima suap bersama 4 pihak lain, yakni Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (SOL); Kabid CK, Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL); pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD); dan Plt. Kepala Bag. Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean. Sementara 2 pihak yang dijerat atas dugaan pemberi asal swasta yaitu Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Penetapan tersangka itu merupakan hasil gelar perkara pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel dan Jakarta pada Minggu (6/10). Dalam OTT itu, tim KPK mengamankan 17 orang termasuk sejumlah uang bernilai belasan miliar.
“Pada tanggal 4 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB telah dilakukan ekspos pimpinan dan disepakati atas peristiwa tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh
Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024 – 2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan,” ucap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam jumpa pers, di kantornya, Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).
Atas dugaan tersebut, Sahbirin Noor dan empat tersangka penerima lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan dia pihak swasta yang dijerat atas dugaan pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Enam tersangka selain Sahbirin Noor langsung dijebloskan ke jeruji besi. Tersangka SOL, YUL, AMD, FEB ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK K4. Sementara Tersangka YUD, dan AND ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK C1.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 6 Tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 07 Oktober 2024 sampai dengan 26 Oktober 2024,” kata Ghufron.
Adapun tersangka Sahbirin Noor belum berhasil diamankan. Sahbirin diingatkan untuk kooperatif atas kasus yang menjeratnya itu.
“Sampai dengan saat ini, Penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab terhadap peristiwa pidana ini,” ujar Ghufron.