HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai waktu 30 hari kerja untuk menganalisa laporan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep terkait penerimaan fasilitas pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat (AS).

Analisa laporan tersebut bahkan bisa dikebut selesai dalam beberapa hari kerja ke depan. Hal ini seperti disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.

“Kita akan analisa paling lama 30 hari, tapi saya rasa 3-4 hari selesai lah,” kata Pahala di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (17/9).

Dalam analisa itu, KPK akan menentukan apakah pengunaan private jet Kaesang bersama istrinya Erina Gudono itu masuk penerimaan gratifikasi atau bukan.

“Di KPK kan disebut di undang-undangnya bahwa kita menerima laporan gratifikasi dan menetapkan apakah ini milik negara atau milik yang lapor. Jadi ini proses lagi jalan,” ungkap Pahala.

Jika penggunaan privat jet itu bagian dari penerimaan gratifikasi, kata Pahala, maka Kaesang harus menyetorkannya ke negara dengan konversi uang. Berdasarkan pengakuan Kaesang, jika dikonversi ke uang per-orang harus membayar Rp 90 juta.

“Kalau ditetapkan milik negara ini kan fasilitas ya, jadi harus dikonversi jadi uang nanti di setor uangnya gitu, yang bersangkutan ini udah udah bilang ‘oh ya kira-kira Rp 90 juta lah satu orang gitu ya seharga tiket’, ini kalau kita tetapkan milik negara ya,” ujar Pahala. 

Kaesang dalam perjalanan ke AS diketahui tak hanya bersama sang istri Erina Gudono. Perjalanan itu juga diikuti staf dan kakak dari istri Kaesang. Dengan begitu, fasilitas private jet dinikmati empat orang. Jika penggunaan pesawat jet pribadi (private jet) itu akhirnya ditetapkan sebagai penerimaan gratifikasi, Kaesang harus membayarkan kepada negara senilai Rp 360 juta. 

“Yang bersangkutan pergi berempat ya, jadi Kaesang istrinya, kakak istrinya dan stafnya jadi berempat. Jadi kira-kira Rp 90 juta, kalau berempat, kira-kira Rp 360 juta, kalau ditetapkan milik negara,” ucap Pahala.

KPK memastikan akan melakukan pendalaman terkait pelaporan dugaan penerimaan gratifikasi itu. Pun termasuk mendalami apakah benar penggunaan private jet itu diberikan oleh teman Kaesang. 

“Kita lihat ya, kita lihat apakah bener begitu. Kita konfirmasi pasti,” tandas Pahala.

Kaesang Pangarep sebelumnya mengklarifikasi terkait penggunaan pesawat jet pribadi atau private jet bersama sang istri Erina Gudono dalam perjalanan ke Amerika Serikat (AS) beberapa waktu lalu. Kaesang mengaku private jet itu merupakan milik temannya. Namun, Kaesang tak menjelaskan lebih lanjut terkait temannya itu. 

“Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang menumpang atau bahas bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya,” ucap Kaesang usai menyambangi Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa 17 September 2024.