HOLOPIS.COM, KARAWANG – Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnaen, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (10/8), sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Pasarbaru, Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
“Korban adalah dua anggota Banser Karawang yang sedang mengawal rombongan Kiyai yang hendak menghadiri undangan di Pesantren Al-Baghdadi Karawang,” ungkap Kapolres pada Jumat, (16/8) seperti dikutip Holopis.com.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ; dua helm, satu rompi hitam, satu baju loreng, sepasang sepatu Puma, satu kendaraan roda dua jenis Vespa, dua tas hitam, satu handphone iPhone 11 Pro Max, dan dua KTP milik pelaku.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua PCNU Karawang, Deden Permana menyampaikan apresiasinya terhadap Polres Karawang yang berhasil menangkap 2 orang pelaku. Pihaknya berkomitmen akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Saya sangat berharap, bukan terbukti di 2 orang saja. Tapi kita akan kawal, usut ke akar-akarnya,” kata Deden.
Sebagai informasi, para pelaku melakukan tindak pidana kekerasan berupa pengeroyokan secara bersama-sama terhadap anggota Banser Karawang yang tengah mengawal rombongan yang hendak menghadiri undangan di Pesantren Al-Baghdadi, Rengasdengklok, Karawang.
Para pelaku menghadang iring-iringan rombongan K.H. Ihsan Rohis Suriah MWCNU Cikarang Utara dan mencari keberadaan Kiyai Imaduddin.