HOLOPIS.COM, KARAWANG – Sejumlah Tenaga Administrasi Sekolah di Kabupaten Karawang mengaku kecewa terhadap kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karawang terkait besaran honor Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Honor yang tercantum dalam draf Surat Perjanjian Kerja (SPK) dinilai tidak layak dan bertentangan dengan ketentuan pemerintah pusat.
Dalam draf SPK tersebut, honor PPPK Paruh Waktu bagi Tenaga Pendidikan (Tendik) tercantum sekitar Rp650 ribu per bulan. Nominal itu dianggap jauh lebih rendah dibandingkan penghasilan yang mereka terima sebelumnya saat masih berstatus tenaga honorer. Kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan Tendik karena berdampak langsung pada keberlangsungan ekonomi mereka.
Salah satu Tendik SDN Adiarsa Timur I, Asep Abdul Aziz, mengatakan bahwa audiensi yang dilakukan antara perwakilan Tendik dan Disdikbud Karawang belum menghasilkan solusi konkret. Dalam pertemuan tersebut, Disdikbud menyatakan besaran honor tidak dapat diubah karena anggaran telah terkunci.
“Hasil audiensi sangat mengecewakan. Disdik menyampaikan bahwa honor tidak bisa diubah dan hanya menjanjikan akan diupayakan melalui APBD Perubahan, tanpa ada jaminan tertulis,” ujar Asep, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (7/2/2026).
Asep menjelaskan, sebelum diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, penghasilan Tendik berasal dari beberapa sumber pendanaan di satuan pendidikan. Namun setelah masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu, pendapatan justru mengalami penurunan signifikan.
“Kalau dihitung, pemotongannya mencapai sekitar 73 persen. Dampaknya sangat terasa untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya.
Para Tendik merujuk pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, khususnya Diktum 19, yang menegaskan bahwa tenaga non-ASN yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu harus menerima upah yang tidak lebih rendah dari penghasilan saat masih berstatus honorer.
Oleh karena itu, kebijakan yang diterapkan Pemerintah Daerah Karawang dinilai menimbulkan tanda tanya terkait kepatuhan terhadap regulasi pusat.
Selain persoalan honor, Tendik juga menyoroti minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran. Dengan total anggaran Disdikbud Karawang yang mencapai sekitar Rp1,6 triliun dan alokasi untuk PPPK Paruh Waktu sebesar Rp103 miliar, mereka menilai pembagian honor belum mencerminkan asas keadilan dan kelayakan.
Tak hanya itu, sejumlah persoalan administratif juga ditemukan dalam draf SPK, mulai dari kesalahan data ijazah, masa kerja, hingga penempatan unit kerja. Bahkan, terdapat perbedaan nominal gaji pada jabatan yang sama.
Atas kondisi tersebut, Tendik Karawang sepakat menunda penandatanganan kontrak dan meminta adanya adendum perbaikan SPK, disertai verifikasi ulang serta uji publik data PPPK Paruh Waktu. Ke depan, mereka berencana melakukan konsolidasi internal, berkomunikasi dengan DPRD Karawang, serta menyurati Bupati Karawang agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil.
“Kami tidak menginginkan kegaduhan. Yang kami harapkan adalah solusi. Namun jika tidak ada keadilan, penyampaian pendapat di muka umum bisa menjadi pilihan terakhir,” tegas Asep.


