Selasa, 17 September 2024
Selasa, 17 September 2024
NewsEkobizMendag Terbitkan Permendag Untuk Optimalkan Pengaman Pedagangan

Mendag Terbitkan Permendag Untuk Optimalkan Pengaman Pedagangan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Ketentuan Asal Barang dan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk Barang Impor dalam Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Permendag ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tindakan pengamanan perdagangan.

“Permendag 16/2024 diundangkan pada 2 Juli 2024 dan mulai berlaku pada 12 Juli 2024. Permendag ini sebagai salah satu upaya Kemendag untuk mencegah ancaman kerugian serius yang diderita industri dalam negeri akibat lonjakan jumlah barang impor atau akibat praktik unfair trade (perdagangan tidak adil). Di sisi lain, Permendag ini akan lebih menjamin keberhasilan tindakan pemulihan (remedy) terhadap kerugian industri dalam negeri,” kata Zulkifli melalui keterangan tertulisnya, (13/8). 

Zulkifli mengungkapkan, Permendag 16/2024 menyempurnakan Permendagsebelumya, yaitu Permendag 37/2008 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) terhadap Barang Impor yang Dikenakan Tindakan Pengamanan (Safeguard). Salah satu aturan dalam Permendag 16/2024 yaitu kewajiban bagi importir barang dari negara dikecualikan kena bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) untuk menyertakan SKA nonpreferensi importasi barang yang dikenakan safeguard. 

“Bagi importir yang tidak menyertakan SKA tersebut, akan dikenakan safeguard berupa BMTP oleh otoritas kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya. 

Dikatakan Zulkifli, Permendag ini juga menjadi pedoman penelitian asal barang dan SKA nonpreferensi saat importasi oleh Otoritas Kepabeanan Indonesia, yaitu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penelitian tersebut meliputi kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), serta ketentuan prosedural (procedural provision) atas SKA nonpreferensi dari negara pengekspor.

Sebelumnya, terdapat kendala dalam pemeriksaan penelitian SKA di lapangan yang disebabkan standar penerbitan SKA nonpreferensi berdasar ketentuan asal negara pengekspor sebagaimana diatur Permendag 37/2008. 

Dengan adanya perbedaan standar masing-masing negara pengekspor tersebut, penelitian asal barang dan SKA menjadi sulit dilakukan.

“Adanya aturan detail terkait tata cara penelitian asal barang dari negara pengekspor dapat menjadi pedoman dalam penelitian SKA impor atas barang yang dikenakan safeguard dan pelaksanaan pemungutan BMTP,” imbuhnya.

Ia berharap, dengan diterbitkannya Permendag 16/2024, implementasi kebijakan safeguard menjadi lebih efektif serta dapat mengatasi sengketa pemungutan BMTP di lapangan. 

“Implementasi kebijakan ini diharapkan berjalan lebih efektif dan dapat memitigasi adanya praktik penyimpangan (circumvention). Selain itu, Permendag ini diharapkan meningkatkan perlindungan industri dalam negeri secara optimal,” tutupnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Naik Tipis, Cek Rinciannya

Harga emas batangan bersertifikat yang dijual di PT Pegadaian (Persero) terpantau mengalami kenaikan tipis pada perdagangan hari ini, Selasa 17 September 2024.

IHSG Berpeluang Menguat, Cek Rekomendasi Sahamnya

Indeks harga saham gabungan (IHSG) berpeluang menguat pada perdagangan hari ini, Selasa (17/9), setelah libur panjang akhir pekan atau long weekend.

OJK Catat Total Kredit Berkelanjutan Perbankan Rp 1.959 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total kredit atau pembiayaan berkelanjutan Perbankan yang telah disalurkan hingga tahun 2023 mencapai Rp 1.959 triliun.

Pasar Modal Sepekan, Ada Pencatatan 1 Obligasi di BEI

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat kinerja pasar modal di Indonesia selama sepekan terakhir, atau selama periode 9 - 13 September 2024 mengalami peningkatan. Dimana pada periode tersebut, terdapat 1 pencatatan obligasi di pasar modal.