HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengamat politik sekaligus direktur eksekutif Political Public and Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai bahwa Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani seharusnya dipenjarakan karena tidak bisa membuktikan pernyataannya tentang pengendali judi online di Indonesia berinisial T.
“Dalam dunia ITE dia sudah menyampaikan kebohongan publik, ini kan enggak boleh. Kalau ada lembaga yang laporin dia itu bisa terjerat. Karena menyampaikan sesuatu publik sudah percaya inisial T,” kata Jerry Massie, Kamis (8/8) seperti dikutip Holopis.com.
Dia menilai, Bareskrim Polri seharusnya tidak membiarkan Benny lepas begitu saja dan harus dijerat dan dipenjarakan karena sudah menyebar berita bohong.
“Jadi saya nilai dia memang salah kaprah, ngawur dan katrok. Kalau istilah orang Jakarta bilang katrok. Dan ke depannya ini sebetulnya soal-soal begini harus ada proses tindakan hukum, jangan main sudah cukup jumpa pers terus seakan-akan sudah tahu inisial T,” tambahnya.
Jerry juga menyayangkan jika Benny tidak dijerat pasal penyebar berita hoaks, padahal sudah mempermainkan hukum di Indonesia. Lain halnya jika rakyat biasa yang menyebar, pasti sudah dipenjarakan.
Untuk itu, dia menyarankan pemerintah segera membuat regulasi tentang pejabat yang menyebarkan berita bohong harus dihukum.
“UUD buat para pejabat yang berbohong hoaks itu harus dipidana, jangan rakyat jelata yang dipidana. Kalau pejabat berbohong seperti ini kan berbohong tidak dipidana,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengungkapkan adanya jaringan judi online di tanah air yang diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial T.
“Nama depannya hanya bisa saya sebut dengan inisial T. Informasi ini saya sampaikan langsung di hadapan Presiden,” kata Benny dalam sambutannya saat acara Pengukuhan dan Pembekalan Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan PMI) di Kota Medan, yang disiarkan melalui video oleh BP2MI pada Kamis (25/7).
Terbaru, Benny ternyata tidak menyertakan bukti saat diperiksa soal inisial T, yang disebutnya sebagai pengendali judi online di Indonesia.
“Tidak ada bukti. Bahkan inisial T pun tidak bisa disebutkan oleh yang bersangkutan,” kata Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/8/2024) malam.
“Kami pertanyakan terkait inisial T. Yang bersangkutan tidak bisa menjawab siapa itu Mister T,” tambahnya.