HOLOPIS.COM, JAWA TIMUR – Setelah berhasil membongkar laboratorium rahasia narkoba di Malang, Jawa Timur, Bareskrim Polri mendapat apresiasi dari masyarakat, salah satunya dari Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI).
“Apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Bareskrim Polri yang berhasil membongkar jaringan narkoba di Jawa Timur dan menemukan laboratorium pembuatan berbagai macam narkoba di Malang.” ujar Bendahara Umumnya Achmad Donny dalam keterangannya kepada Holopis.com, Minggu (7/7).
Donny melanjutkan, bahwa masyarakat Indonesia akan selalu mendukung langkah Polri dalam melakukan penegakkan hukum terutama terhadap kejahatan peredaran dan penyalahgunaan narkoba karena sudah sangat meresahkan di Indonesia.
Menurutnya tindak kejahatan peredaran narkoba sudah termasuk dalam extra ordinary crime sehingga pelakunya layak mendapat hukuman yang maksimal bahkan hukuman mati.
“Narkoba itu kejahatan yang bisa menghancurkan masa depan bangsa karena korbannya anak-anak muda di mana mereka nantinya akan menjadi pemimpin di negara ini. Mau jadi apa bangsa ini kalau calon pemimpinnya dirusak bandar melalui narkoba.” katanya.
“Seratus persen rakyat Indonesia mendukung sikap tegas Polri terhadap pelaku kejahatan narkoba, hukum seberat-beratnya pengedar dan bandar narkoba. Hukum mati mereka,” tegas Donny.
Seperti diketahui setelah mengungkap gudang penyimpanan ganja sintetis di apartemen Kalibata City Jakarta Selatan, dalam pengembangannya Bareskrim Polri berhasil membongkar laboratorium rahasia pembuatan narkoba di Jalan Bukit Barisan Nomor 2 Kota Malang, Jawa Timur pada hari Rabu 3 Juli 2024.
Dari Malang tersebut, Bareskrim Polri menemukan sedikitnya 1,2 ton ganja sintetis, puluhan ribu pil ekstasi dan xanax.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bagian Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada saat merilis kasus ini mengatakan pengungkapan pabrik pembuatan clandestine laboratory narkotika sintetis terbesar ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya di sebuah gudang penyimpanan di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan pada 29 Juni lalu.
Dari kasus ini, Komjen Wahyu mengungkapkan pihaknya mengamankan delapan orang tersangka, yaitu YC (23) sebagai peracik narkoba, FP (21), DA (24), SR (21) dan SS (28) yang berperan sebagai pembantu peracik. Selain itu, RR (23), IR (25) dan HA (21) berperan sebagai pengedar.
“Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, 1,2 ton tembakau sintesis, 25 ribu pil ekstasi, 25 ribu pil xanax, 40 kilogram bahan baku narkoba jenis inaka yang setara dengan 2 ton produk jadi (ekstasi dan xanax),” urai Wahyu.
Selanjutnya ada juga berbagai zat kimia yang apabila diproduksi akan menghasilkan 2,1 juta butir ekstasi, mesin pencampur, pencacah, pencetak dan mesin pemanas. Menurutnya, dari berbagai barang bukti yang diamankan ini bernilai Rp143,5 miliar.
“Ini pabrik besar dan memasarkan narkobanya dengan e-commerce, menggunakan Instagram. Ini adalah cara-cara mereka untuk menyamarkan produknya. Disamarkannya itu yakni bukan dikirim dalam bentuk utuh sebagai narkoba, tapi dikirimnya pecah-pecah. Di pengiriman tersebut disamarkan atau diberi nama bukan narkoba yang sebenarnya. Misalnya aseton, dilabelnya bukan aseton, ditulis nama produk/merk cat,” beber Wahyu.
Untuk membuat narkoba ini, dijelaskannya para tersangka dipandu dari jarak jauh dengan zoom meeting dari seseorang di Malaysia yang saat ini sedang diburu polisi.
“Dalam satu hari, pabrik ini dapat memproduksi 4.000 butir ektasi,” sambungnya.


