HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bakal terus melakukan pengawasan ketat terhadap kerja sama pembiayaan kuliah di perguruan tinggi dengan perusahaan pinjaman online alias pinjol, seperti yang dilakukan Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan Danacita.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, bahwa hal tersebut tetap akan dilakukannya, meskipun PT Inclusive Finance Group atau Danacita ini sendiri telah dinyatakan legal dan mengantongi izin dari pihaknya.
“Tapi tentu kita harus cermati, karena ini kan sifatnya jangka pendek ya, dan kalau dana pendidikan mestinya kan (jangka) panjang. Jadi kita akan melihat, kita akan pelototi terus ini bagaimana perjalanannya,” ucap Friderica atau yang akrab dipanggil Kiki dalam Media Briefing yang dikutip Holopis.com, Kamis (1/2).
Kiki pun menuturkan, bahwa pihaknya sejauh ini masih melihat masih adanya kejanggalan dari sisi syarat dan ketentuan. Ia meragukan apakah syarat dan ketentuan yang ditetapkan sudah sesuai dengan karakteristik mahasiswa dan kebutuhannya atau tidak.
“Sebaliknya, si PUJK-nya, si penyedianya ini juga melihat apakah term and condition (syarat dan ketentuan) yang diberikan itu akan bisa dipenuhi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kiki mengingatkan adanya kemungkinan gagal bayar apabila mekanisme yang dilakukan dalam penyaluran pinjaman tidak dilakukan secara hari-hati.
“Dana pendidikan ini jangan seperti menawarkan atau malah memaksakan produk yang tidak akan sesuai, tidak akan pas, dan tidak akan bisa dibayar. Itu juga bahaya, hati-hati,” tandasnya.


