HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Lampung resmi menetapkan Aulia Rakhman sebagai tersangka penistaan agama yang diduga telah dilakukannya.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengungkapkan, penyidik menemukan cukup bukti bahwa komika tersebut telah melakukan penistaan agama setelah membawakan materi stand up comedy soal Nabi Muhammad SAW.

“AR sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata , Umi Fadillah dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (10/12).

Dari hasil gelar perkara Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Lampung, ditemukan dua alat bukti yang mengarah kepada penistaan agama.

“Tadi malam sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ada juga dua alat bukti yang cukup,” imbuhnya.

Dalam perkara ini pun, Umi mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah orang saksi sehingga kasus tersebut bisa naik ke penyidikan.

“Kami juga telah melakukan pemeriksaan 7 saksi serta 5 ahli dan hasilnya AR terbukti melakukan penistaan agama hingga ditetapkan menjadi tersangka,” tuntasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa video stand up Aulia Rakhman menjadi sorotan saat mengisi materi di acara Desak Anies di kafe Bento, Jalan Pulau Sebesi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, pada hari Kamis (7/12) kemarin.

Awal mulanya, ia memperkenalkan diri, bahwa namanya adalah Aulia. Ia pun memuji namanya yang dinilainya sangat bagus.

“Sebenarnya arti nama Aulia itu bagus ya, pemimpin, sahabat, orang yang dicintai,” kata Aulia.

Kemudian, ia melanjutkan jokes-nya dengan menyebut bahwa nama tidak penting. Sebab banyak sekali orang yang menggunakan nama Muhammad justru berakhir mendekam di dalam penjara.

“Sekarang ini apa arti nama, kayak penting saja gitu ya. Coba cek penjara, ada berapa nama Muhammad di penjara ? Kayak penting saja nama Muhammad. Sekarang ya, sudah dipenjara semua,” ucapnya.

Materi ini lah yang membuat banyak publik bereaksi dan menilai bahwa Aulia Rakhman telah melakukan penodaan terhadap agama Islam.