HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil ketua umum DPP Partai Garuda, Teddy Gusnaidi menduga kuat bahwa Denny Indrayana sedang melakukan manuver untuk menyelamatkan terduga pelaku korupsi.

“Ini pola baru untuk menyelamatkan pelaku korupsi,” kata Teddy dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (24/6).

Hal ini disampaikan Teddy dengan melihat gelagat caleg DPR RI dari Partai Demokrat tersebut, yakni pasca tudingan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan bahwa pemilu 2024 akan dilakukan dengan proporsional tertutup.

Pasca gagalnya informan Denny yang menyebut MK akan berpihak kepada proporsional tertutup, kemudian ia melakukan tudingan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah membidik Anies Rasyid Baswedan menjadi tersangka dalam kasus Formula E. Dan penetapan status tersangka itu menjadi bagian dari penjegalan Anies untuk maju sebagai calon Presiden di Pilpres 2024.

“Sewaktu Denny Indrayana membuat bualan tentang putusan MK, Partai Garuda telah membaca akan terjadi bualan selanjutnya, yaitu menekan hukum, dimana tersangka korupsi nantinya dianggap tidak bersalah dan aparat hukum yang memiliki bukti dianggap pelaku kejahatan,” terangnya.

Betapapun, Teddy lebih melihat bahwa ini jelas manuver Denny Indrayana untuk mengelabuhi masyarakat, bahwa seolah-olah jika nantinya Anies terjerat kasus korupsi Formula E adalah bagian dari skenario jahat pemerintah, dan hukum menjadi alat gebuk lawan politik.

“Kalau dulu ada isu bahwa untuk menyelamatkan pelaku korupsi melalui tekanan penguasa, maka saat ini dengan suara masyarakat,” tandasnya.

Padahal jika ingin melihat secara obyektif, Teddy memandang bahwa proses hukum terhadap Anies Baswedan tidak akan terjadi jika aparat penegak hukum seperti KPK tak memiliki cukup alat bukti.

“Aparat hukum yang bekerja menggunakan data dan bukti menjadi penjahat dan yang melakukan kejahatan menjadi orang baik,” ujarnya.

Menurut Teddy, apa yang dilakukan oleh Denny Indrayana adalah preseden yang buruk bagi penanganan hukum di Indonesia. Bisa jadi kata dia, para penjahat dan koruptor akan membayar orang-orang seperti Denny Indrayana untuk mempengaruhi asumsi publik bahwa mereka tengah terdzalimi saat aparat penegak hukum menjalankan tugasnya.

“Ini tidak sehat, karena ke depan nanti pelaku korupsi bisa membayar para pihak memainkan media sosial agar viral untuk menjadikan pelaku kejahatan sebagai orang yang terzolimi. Tujuannya untuk menekan aparat hukum agar tidak memproses kasus korupsi,” tegasnya.

Baca selengkapnya di halaman kedua.