HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menyatakan bahwa dirinya tidak yakin bahwa tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memberikan pelayanan spesial kepada Mario Dandy Satriyo.

Hal ini disampaikan Karyoto pasca adanya video pemasangan kabel ties sendiri oleh Mario di Mapolda Metro Jaya, hingga akhirnya menjadi perdebatan cukup serius di kalangan masyarakat, yakni menyangkut integritas Kepolisian.

“Kalau saya lihat dari perkaranya, saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy, nggak ada,” kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/5) seperti dikutip Holopis.com.

Apalagi, jika melihat dari pasal yang dijeratkan kepada Mario Dandy, bukanlah pasal ecek-ecek. Karena ancamannya bisa sampai 15 tahun penjara.

“Bahkan dari pasal yang diterapkan itu adalah pasal yang sangat memberatkan. Yakni Pasal 355 (KUHP) dimana dia merencanakan adanya penganiayaan berat,” ujarnya.

Tidak hanya dari kasus penganiayaan dan kekerasan yang mengancam nyawa orang lain, Karyoto juga menyampaikan bahwa kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan Agnes Gracia Haryanto (AG) terhadap Mario Dandy Satriyo juga bukan kasus yang biasa.

“Yang kedua, laporan dari AG, itu pun sekarang sudah naik ke penyidikan, dan ini berbeda tindak pidananya, yang satu judulnya 355 yang satu UU tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dan ini ancamannya cukup berat, 15 tahun,” jelasnya.

Dengan demikian, ia tak yakin jika tim penyidik akan memberikan perlakuan istimewa kepada Mario Dandy dengan sederet kasus yang berimplikasi pada pasal yang memberatkan.

“Jelas ini menunjukkan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy, karena tugas kami adalah menyelesaikan berkas perkaranya,” tegasnya.

Pun demikian, ia menyampaikan terima kasih atas kritik dan masukan yang disampaikan masyarakat kepada kepolisian. Dan ia memastikan sekecil apa pun kritikan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dari institusi yang dipimpinnya itu.

“Saya kembali apa yang disampaikan oleh masyarakat sekecil apa pun itu akan menjadi bahan perbaikan buat kami, kami sangat berterima kasih,” pungkas Karyoto.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Mario Dandy Satriyo dijerat dengan dua perkara, yakni penganiayaan dan kekerasan dengan korban Cristalino David Ozora, serta pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan korban Agnes Gracia.

Untuk kasus dengan David, Mario dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara terhadap Agnes, Mario Dandy disangkakan melanggar Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.