NewsEkonomiSurvei APJII : 95 Persen UMKM Manfaatkan Marketplace Untuk Berjualan

Survei APJII : 95 Persen UMKM Manfaatkan Marketplace Untuk Berjualan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hasil survei APPJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia), marketplace jadi tempat jualan online favorit UMKM. Dari data yang ada, sebagian besar memilih Tokopedia untuk berjualan.

“Sebanyak 73,73 persen pelaku usaha menggunakan Tokopedia untuk berjualan,” tulis laporan APJII tentang Survei Penggunaan Internet oleh UMKM dan Korporasi Tahun 2023 yang dikutip Holopis.com, Kamis (25/5).

BERINFAK UNTUK WARGA PALESTINA DEMI KEMANUSIAAN

Dalam hasil survei, juga menunjukkan penjualan produk secara online mulai banyak dilirik oleh pelaku usaha khususnya UMKM untuk mendorong penjualan produknya. Terlihat dari penggunaan internet oleh UMKM sebanyak 95 persen menjawab ‘Ya’, dan 5 persen sisanya menjawab ‘Tidak’.

Baca Juga :   Alhamdulillah, Utang Luar Negeri Indonesia Mei 2022 Turun Jadi USD406 miliar

Kemudian, durasi penggunaan internet untuk usaha sebanyak 80,53 persen pelaku UMKM sudah berjualan online lebih dari 2 tahun. Selain media sosial, sebanyak 64,74 persen UMKM di Indonesia sudah mulai merambah platform e-commerce untuk menjual dan mempromosikan produk.

Marketplace yang paling banyak dipakai UMKM untuk berjualan online, paling banyak adalah Tokopedia sebanyak 73,73 persen, kemudian Lazada 38,81 persen, Shopee 34,33 persen, Blibli 12,54 persen, OLX 5,97 persen.

Survei APJII ini dilakukan dalam periode 24 Januari – 9 Maret 2023, dengan jumlah responden 1.000 UMKM dan korporasi dari berbagai daerah di Indonesia. Pengambilan data, menggunakan wawancara dan kuesioner.

Baca Juga :   Garuda Indonesia Tanggapi Kecelakaan Pesawat Boeing 737-800 NG yang Juga Dipakainya

Survei menggunakan metode non probability sampling dengan pendekatan purposive sampling. Kontrol kualitas dilakukan random atas 30 persen dari total sampel. Sementara itu, margin of error 3,1 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen

Adapun kriteria responden yang dipilih pertama adala Pemilik/pengurus/karyawan yang dapat menjawab terkait penggunaan internet pada entitas usaha.

Kedua yakni Entitas memiliki izin usaha, kemudian kriteria ketiga adalah Usaha yang dilakukan beroperasi pada bangunan permanen atau memiliki virtual office dan terakhir Bukan merupakan cabang atau franchise.

Temukan juga berita-berita kami di Google News.

Dan kamu juga bisa mendapatkan update berita menarik dari saluran WhatsApp setiap harinya.

Konten berbayar ini dibuat dan disajikan oleh Pengiklan. Holopis.com tidak terlibat di dalam pembuatan konten ini.