HOLOPIS.COM, JAKARTA – Partai Buruh yang merupakan salah satu Parpol (Partai Politik) yang menjadi peserta Pemilu (Pemilihan Umum), menegaskan akan melawan putusan PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) menunda Pemilu.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mempertanyakan keputusan tersebut. “Ada apa dengan PN Jakpus? Siapa aktor yang menyuruh PN Jakpus memutuskan demikian? Kepentingan siapa di balik putusan ini?,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Holopis.com, Jumat (3/3).

Ia menambahkan, jika Pemilu ditunda itu sama saja memuluskan jalan untuk memperpanjang masa jabatan Presiden.

“Partai Buruh akan melawan keputusan penundaan Pemilu. Terlebih lagi, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan tidak boleh ada perpanjangan masa jabatan presiden. Dengan menunda Pemilu, sama saja dengan memperpanjang masa jabatan Presiden.” kata Iqbal.

Said Iqbal dengan tegas menyampaikan, Partai Buruh menolak putusan PN Jakarta Pusat itu. Selain itu, aksi besar – besaran akan dilakukan Partai Buruh jika putusan tersebut dilaksanakan.

“Partai Buruh juga akan mengkampanyekan permasalahan ini di media sosial dengan tagar #SavePemilu #AksiBesarBesaran,” pungkas Iqbal.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kalah dalam gugatan perdata yang disampaikan oleh Partai Prima ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam vonis Ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban, memutuskan bahwa KPU harus menunda Pemilu sampai dengan tahun 2025 dari tanggal yang sebelumnya telah ditentukan 14 Februari 2024.

“Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,” tulis putusan tersebut seperti dikutip Holopis.com, Kamis (2/3).

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” sambung isi putusan tersebut.