Anggota TNI AD Penendang Suporter di Kanjuruhan Jadi Tersangka

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Salah Satu anggota TNI AD berinisial Serda BTW, yang menendang suporter di tragedi Kanjuruhan,resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Betul, (tersangka) yang nendang,” ujar Danpuspomad Letjen Chandra W. Sukotjo kepada Holopis.com, Jumat (14/10).

Chandra mengatakan anggota TNI itu dikenakan pasal 351 KUHP.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan pihaknya telah memeriksa lima orang prajurit terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Andika mengatakan sebagian besar prajurit yang diperiksa telah mengakui perbuatannya dalam tragedi tersebut. Ia berjanji mengusut kejadian itu hingga tuntas.

Sejauh ini prajurit yang sudah kita periksa ada lima, periksa ini karena sudah ada bukti awal. Dari lima ini, sudah empat mengakui, tapi satu belum, tapi kami enggak menyerah,” kata Andika yang dikutip Holopis.com, Rabu (5/10).

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Selvi Anggriani
Selvi Anggriani
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU