LBH PB SEMMI Desak Mendagri Panggil Walikota Cilegon

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LSM PB SEMMI) Gurun Arisastra mengingatkan bahwa tidak boleh ada kepala daerah yang melakukan diskriminasi agama di lingkungan pemerintahannya.

“Tidak boleh kebijakan atau sikap suatu pemimpin daerah yang membatasi ruang dan aktifitas ibadah. Sepanjang ibadah dan agama tersebut diakui pemerintah,” kata Gurun dalam keterangannya kepada Holopis.com, Minggu (11/9).

Terkait dengan aksi Walikota Cilegon Helldy Agustian dan wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta, dimana keduanya kompak ikut menandatangani petisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon menolak Gereja HKBP Maranatha, Gurun mendesak kepada Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian untuk memanggil dan memeriksa kepala daerah itu.

“Mendagri punya kewenangan menindak kepala daerah tersebut. Sebaiknya Mendagri tegur dan kasih peringatan,” tegasnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang.Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

Berita Lainnya

YANG BARU