HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mohammad Mahfud MD menyampaikan, bahwa pemerintah menanggapi santai saja tentang rencana masa pensiun Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
Ia mengatakan, bahwa mekanisme pergantian Panglima TNI sudah ada dan tinggal dijalankan saja sesuai dengan aturan yang ada.
“Sudah ada mekanismenya, ditunggu saja,” kata Mahfud MD di JAkarta Pusat, Jumat (9/9).
Mahfud mengaku belum mengetahui kapan proses persiapan pergantian Panglima itu dilakukan. Karena persoalan itu menjadi hak prerogatif Presiden.
Pun demikian, Mahfud mengatakan bahwa ketika waktunya tiba, Presiden Joko Widodo akan mengajukan nama-nama calon pengganti Andika Perkasa nantinya ke DPR RI.
“Presiden itu yang akan ajukan ke DPR,” jelasnya.
Sekedar diketahui, bahwa Jenderal Andika Perkasa akan menyudahi masa baktinya di TNI secara aktif mulai bulan Desember 2022 mendatang. Hal ini karena pada bulan tersebut, Andika sudah memasuki usia 58 tahun, dimana usia tersebut merupakan batas waktu seorang prajurit TNI memasuki masa pensiun.
Pembatasan usia prajurit tersebut ditetapkan di dalam Pasal 53 UU TNI menyatakan, “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama”.
Jenderal Andika lahir pada tanggal 21 Desember 1964. Ia merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1987. Jabatan sebelumnya, ia merupakan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang saat ini digantikan oleh Jenderal TNI Dudung Abdurachman.


