SIM Habis Masa Berlakunya Bisa Diperpanjang Setelah PPKM Darurat Selesai Dilaksanakan

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya saat PPKM Darurat, akan diberikan kesempatan perpanjangan usai PPKM Darurat selesai dilaksanakan.

Masa tenggang tersebut diberikan, dalam rangka mendukung PPKM Darurat Covid 19 Jawa – Bali. Karena dalam masa PPKM Darurat, semua kegiatan sangat dibatasi dengan ketat.

Seperti yang di informasikan akun twitter @TMCPoldaMetro, “Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 s/d 20 Juli dapa diperpanjang pada tanggal 21 s/d 27 Juli 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” tulisnya.

“Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” lanjutnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang.Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronalds Petrus Gerson
Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

Berita Lainnya

YANG BARU