JAKARTA, HOLOPIS.COM – Bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya saat PPKM Darurat, akan diberikan kesempatan perpanjangan usai PPKM Darurat selesai dilaksanakan.
Masa tenggang tersebut diberikan, dalam rangka mendukung PPKM Darurat Covid 19 Jawa – Bali. Karena dalam masa PPKM Darurat, semua kegiatan sangat dibatasi dengan ketat.
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) July 6, 2021
Seperti yang di informasikan akun twitter @TMCPoldaMetro, “Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 s/d 20 Juli dapa diperpanjang pada tanggal 21 s/d 27 Juli 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” tulisnya.
“Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” lanjutnya.


