Satgas Covid-19 Dorong Pemda Evaluasi Kebijakan Pengendalian

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM- Pemerintah daerah diminta untuk segera melakukan evaluasi kebijakan pengendalian penanganan Covid-19 yang jumlahnya masih cukup tinggi.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, dengan aturan PPKM Mikro, menjadi dasar pertimbangan bagaimana langkah selanjutnya menekan angka penyebaran tidak semakin meningkat.

“Ini sudah sepatutnya menjadi alasan kuat untuk kita bersama mengevaluasi kebijakan pengendalian, ” kata Wiku, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/6).

Wiku juga kemudian tegaskan, untuk dapat memastikan efektivitas khususnya penerapan kebijakan PPKM Mikro, semua unsur harus melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik sehingga tercipta penanganan yang komprehensif.

“Efektivitas pemberlakuan PPKM Mikro sangat tergantung pada pembentukan Posko sebagai wadah koordinasi implementasi PPKM Mikro di tingkat Desa/Kelurahan.” tukasnya.
Menurut Wiku, saat ini sebenarnya masih banyak desa/kelurahan yang belum memiliki posko. Sehingga dinilai berpotensi menyebabkan hambatan koordinasi penanganan covid-19 yang baik hingga tingkat RT.
“Ini bisa membuat tidak tercapainya tujuan dari PPKM mikro itu sendiri,” imbuhnya.

Atas dasar itu, kemudian Satgas Penanganan COVID-19 meminta kepada pemerintah daerah mengoptimalkan PPKM kabupaten/kota maupun PPKM Mikro sekarang juga.

- Advertisement -

“Sesuai arahan Presiden pimpinan daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota khususnya di Pulau Jawa, harus terbiasa mengamati situasi terkini dengan membaca data baik sehingga dapat segera dilakukan langkah antisipatif, “pungkasnya. (RPG)

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang.Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Fisca Dwi Astuti
Fisca Dwi Astuti
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Fisca Dwi Astuti

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

Berita Lainnya

YANG BARU