JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah resmi melarang kegiatan takbir keliling menjelang Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kegiatan takbir keliling yang sudah menjadi budaya di Indonesia ini hendaknya dilakukan di mushola atau masjid dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Kegiatan takbir keliling tidak kita perkenankan, silakan takbir di dalam masjid atau mushola supaya menjaga kesehatan kita semua dari penularan Covid-19, itu pun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas,” ujar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Jakarta, Senin (19/4).
Sumber : https://www.youtube.com/watch?v=V-vb1284UYw
Tak hanya melarang kegiatan takbir keliling. Yaqut juga mengatakan ibadah sunnah di bulan Ramadan seperti Tarawih dan iktikaf diperkenankan sepanjang mematuhi protokol kesehatan. Ibadah ini hanya bisa dilakukan di rumah ibadah yang masuk dalam zona hijau dan kuning.
“Untuk (zona) merah dan oanye tidak ada pelonggaran. Artinya sekali lagi dalil mendahulukan keselamatan adalah wajib harus lebih diutamakan dari pada kesunatan (sunnah) yang lain,” jelas Yaqut.
Sebagaimana diketahui, pemerintah memperbolehkan pelaksanaan salat Tarawih maupun salat Idulfitri 1442 Hijriah sepanjang menerapkan protokol kesehatan. Namun demikian, pemerintah melarang mudik pada Lebaran tahun ini. Hal itu dilakukan demi mencegah penyebaran virus Covid-19. (zik)
Jelang Idul Fitri 1442 H, Pemerintah Larang Takbir Keliling
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.