JAKARTA, HOLOPIS.COM – Badan penerbangan sipil PBB mengatakan vaksinasi corona seharusnya tidak diperlukan untuk perjalanan internasional sebagai bagian dari pedoman pandemi terbaru untuk sektor transportasi udara.
Dikutip dari AFP, Satuan Tugas Pemulihan Penerbangan dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional mengeluarkan 6 rekomendasi baru dan 2 amandemen kepada negara-negara anggota yang bertujuan, setelah tahun yang suram, untuk “memulihkan kepercayaan publik pada perjalanan udara dan membuat penumpang terbang lagi”.
“Setelah 70 persen penurunan lalu lintas udara, transportasi udara internasional kini dapat melihat cahaya di ujung terowongan berkat rekomendasi dan pedoman baru ini,” kata Presiden Dewan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), Salvatore Sciacchitano, Jumat (12/3).
“Dewan,” kata dia, “juga telah memperhitungkan posisi terakhir WHO, yang menetapkan bahwa bukti vaksinasi COVID-19 tidak boleh dijadikan syarat untuk penerbangan internasional”.
Pembatasan perjalanan yang ketat diterapkan untuk memerangi penyebaran virus corona membuat banyak pesawat komersial tidak terbang selama setahun belakangan. Namun, peluncuran kampanye vaksin besar-besaran memberikan harapan untuk kembali hidup normal.
Awal bulan ini, China meluncurkan sistem yang dinamakan ‘paspor virus’ atau sertifikat vaksinasi untuk memulai perjalanan internasional. Hal itu dipuji sebagai paspor virus pertama di dunia. Skema yang sama saat ini tengah dibahas di Amerika Serikat dan Eropa, namun tidak wajib.
“Pada saat bukti menunjukkan orang yang divaksinasi tidak akan menularkan virus SARS-CoV-2 atau akan mengurangi risiko penularan virus, negara anggota dapat mengecualikan individu tersebut dari pengujian dan/atau tindakan karantina sesuai dengan ambang batas risiko (dan) situasi COVID-19 yang telah disetujui negara,” kata ICAO.
Namun, ICAO juga menambahkan bahwa “vaksinasi tidak seharusnya menjadi prasyarat untuk perjalanan internasional”.
Satuan Tugas Pemulihan Penerbangan (CART) juga mendesak agar kru pesawat segera divaksin dan mencabut sementara pembatasan operasi kargo udara untuk memfasilitasi transportasi barang-barang penting, pasokan, dan vaksin COVID-19.
“Pada saat bukti menunjukkan orang yang divaksinasi tidak akan menularkan virus SARS-CoV-2 atau akan mengurangi risiko penularan virus, negara anggota dapat mengecualikan individu tersebut dari pengujian dan/atau tindakan karantina sesuai dengan ambang batas risiko (dan) situasi COVID-19 yang telah disetujui negara,” kata ICAO.
Namun, ICAO juga menambahkan bahwa “vaksinasi tidak seharusnya menjadi prasyarat untuk perjalanan internasional”.
Satuan Tugas Pemulihan Penerbangan (CART) juga mendesak agar kru pesawat segera divaksin dan mencabut sementara pembatasan operasi kargo udara untuk memfasilitasi transportasi barang-barang penting, pasokan, dan vaksin COVID-19.