160 Becak Listrik Siap Mengaspal di Bogor, Ini Rute yang Bakal Dilayani!

0 Shares

Warga yang selama ini harus berjalan cukup jauh untuk mencapai akses kendaraan umum diharapkan memiliki pilihan perjalanan yang lebih praktis.

Menurut Sujatmiko, potensi penggunaan becak listrik di kawasan permukiman cukup menjanjikan, terutama di lokasi yang belum memiliki layanan transportasi memadai.

Meski demikian, ketiga kawasan tersebut masih menjadi bagian dari rancangan yang dibahas.

Penetapan rute final tetap menunggu proses koordinasi pemerintah daerah.

Di balik rencana pengoperasiannya, terdapat batasan wilayah yang harus diperhatikan.

Becak listrik tidak direncanakan melintas di jalan-jalan utama maupun memasuki pusat Kota Bogor.

Dishub secara khusus mengecualikan kawasan Bogor Tengah dari rencana layanan karena mempertimbangkan risiko keselamatan dan kondisi lalu lintas.

“Tidak boleh di wilayah Bogor Tengah dan tidak masuk ke pusat kota. Karena sangat rawan, makanya kami arahkan ke kawasan permukiman tadi,” tegas Sujatmiko.

Pembatasan tersebut berkaitan dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2006 yang memuat 16 ruas jalan terlarang bagi becak.

Di antaranya Jalan Djuanda dan kawasan Sistem Satu Arah (SSA).

Dengan pembatasan itu, pemerintah berupaya mengarahkan becak listrik ke wilayah yang membutuhkan akses transportasi tambahan, bukan ke jalur utama yang berpotensi meningkatkan konflik lalu lintas.

Dishub Kota Bogor telah menyusun rancangan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sebagai dasar pengaturan operasional becak listrik.

Rancangan tersebut dijadwalkan dibahas dalam rapat koordinasi tingkat kota mulai pekan berikutnya.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Gesha Yuliani Nattasya
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Gesha Yuliani Nattasya, Muhammad Ibnu Idris
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU