HOLOPIS.COM, JAKARTA – Era Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai berlaku yang salah satu pasalnya mengatur perzinahan atau kumpul kebo. Aturan itu termuat dalam Pasal 411 dan 412 KUHP.
Di KUHP, Pasal 411 mengatur persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan sah dapat dipidana dengan penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II. Pun, Pasal 412 mengatur hidup bersama di luar perkawinan atau kumpul kebo/koabitasi dengan ancaman penjara hingga 6 bulan atau denda kategori II.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan hanya pihak tertentu yang bisa mengadukan tindak pidana perzinaan atau kumpul kebo. Dia menyebut pihak tertentu itu adalah pasangan sah dan orang tua. Aturan pidana ini juga kategori delik aduan.
“Jadi, yang boleh mengadu dalam tindak pidana ini adalah suami atau istri, atau orang tua dari si anak,” kata Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, dikutip pada Selasa, (6/1/2026).
Supratman mengatakan, aturan yang termuat dalam Pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga bertujuan untuk melindungi anak-anak. Hal itu berbeda dengan aturan KUHP lama.
“Di dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” katanya.
Dia menyampaikan adanya isi dari pasal itu karena proses pembahasan yang alot antar fraksi parpol. Supratman bilang dalam proses pembahasannnya di tingkat DPR RI, juga sempat terjadi perdebatan.
“Ini perdebatan soal moralitas di antara partai-partai baik yang berideologi nasionalis maupun yang agama. Akhirnya lahir kompromi seperti ini,” ujarnya.
Pasal 411 dan 412 mengatur tentang perzinahan yang terancam kurungan pidana. Dari pasal itu, penuntutan dua pasal bisa dilakukan atas pengaduan suami atau istri terikat perkawinan. Kemudian, orang tua atau anak dari orang yang diduga melakukan kumpul kebo.
Pun, merujuk aturan itu, hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan dikenal dengan istilah kohabitasi. Lalu, anak dari orang tua yang melanggar Pasal 411 dan 412 KUHP baru bisa melapor kepada aparat berwenang bila sudah berumur 16 tahun.



