JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amensti kepada 1.116 orang termasuk Hasto Kristiyanto sudah tepat sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Bahwa pemberian amnesti dan abolisi terhadap Hasto Kristiyanto dan kepada Thomas Lembong telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang,” kata Yasril dalam keterangan persnya yang dikutip Holopis.com, Jumat (1/8/2025).
Aturan hukum yang dimaksud Yusril adalah, UUD 1945 dan UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Pasal 14 UUD 1945 Presiden dapat memberikan amensti dan abolisi berdasarkan pertimbangan dari DPR RI. Sementara dalam konteks tersebut, dua pucuk surat presiden (surpres) yang diajukan kepada DPR RI untuk meminta pertimbangkan pun telah disetujui oleh seluruh fraksi di Komisi III DPR RI pada hari Kamis, 31 Juli 2025 malam kemarin.
“Dan pertimbangan itu sudah dimintakan oleh Presiden melalui surat kepada DPR dan Pak Presiden juga telah mengutus dua menteri yaitu Menteri Hukum dan Mensesneg dalam rangka konsultasi dan meminta pendapat Dewan Perwakilan Rakyat atas rencana beliau untuk memberikan amnesti dan abolisi,” ujarnya.
Oleh sebab itu, berdasarkan dua konteks tersebut, maka seluruh tindak pidana yang pernah dialamatkan kepada penerima amnesti dan abolisi akan dihapuskan oleh negara berdasarkan diskresi dan hak prerogatif Presiden tersebut.
“Jika seseorang atau sekelompok orang diberikan amnesti, maka segala akibat hukum dari tidak pidana yang dilakukan dihapuskan. Kemudian dengan abolisi, maka segala penuntutan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dihapuskan,” jelasnya.
Dengan demikian, Yusril pun mengatakan bahwa baik Tom Lembong maupun Hasto serta 1.116 orang lainnya tidak perlu melakukan upaya hukum apa pun atas perkara yang mereka tengah jalani di Pengadilan, karena secara hukum mereka sudah bebas murni dan perkara hukumnya dianggap gugur demi hukum.
“Dengan segala proses hukum yang dilakukan terhadap Pak Hasto otomatis dihapuskan, jadi beliau tidak perlu mengajukan banding atas putusan yang telah diberikan oleh pengadilan tingkat pertama,” tutur Yusril.
“Bagi Pak Tomas Lembong yang sudah diputus mungkin dalam proses mengajukan banding sekarang ini, maka dengan pemberian abolisi segala proses penuntutan terhadap beliau dihapuskan, jadi dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau,” sambungnya.



