Wacana Pemakzulan Gibran Muncul, Ini yang Harus Diuji DPR dan MK

0 Shares

Namun, persoalan hukumnya bukan sekadar apakah seseorang pernah menempuh pendidikan tinggi. Yang perlu diuji adalah bagaimana bukti pendidikan tersebut ditempatkan dalam aturan persyaratan pencalonan dan verifikasi administrasi.

PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden juga menjadi bagian yang perlu dibaca secara utuh.

Karena itu, apabila wacana pemakzulan didasarkan pada persoalan persyaratan pendidikan sejak pencalonan, pengusul perlu menjelaskan secara konkret apakah dan bagaimana aturan tersebut dilanggar.

Dengan kata lain, persoalannya bukan hanya menemukan dokumen yang dipersoalkan, tetapi juga menunjukkan hubungan antara dokumen tersebut, proses verifikasi KPU, aturan pencalonan, dan alasan pemberhentian Wakil Presiden.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Persoalan lain yang tak kalah penting adalah soal pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Jika terdapat persoalan dalam proses verifikasi dokumen, hal tersebut perlu dibedakan dengan dugaan tindakan pribadi calon.

KPU merupakan lembaga yang melakukan verifikasi administrasi pencalonan. Sementara penerbitan dokumen penyetaraan pendidikan berada pada ranah lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan terkait pendidikan luar negeri.

Karena itu, tuduhan bahwa Gibran melakukan penipuan atau manipulasi membutuhkan bukti mengenai tindakan dan keterlibatan pribadinya. Kelemahan dalam proses pemeriksaan administratif oleh lembaga negara tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kesalahan pribadi dari pemegang dokumen.

Pemakzulan Punya Tahapan

Secara konstitusional, pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan pernyataan politik.

Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme yang melibatkan DPR, MK, dan MPR.

DPR terlebih dahulu harus menyampaikan pendapat dengan dasar yang dapat dibuktikan. Jika proses tersebut memenuhi ketentuan, MK kemudian memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR. Setelah itu, MPR mengambil keputusan sesuai mekanisme konstitusi.

Karena itu, wacana pemakzulan Gibran masih harus melewati sejumlah tahapan sebelum dapat sampai pada keputusan akhir.

Per 8 Oktober 2026, dorongan pemakzulan tersebut masih berada pada tahap pernyataan dan usulan pemeriksaan.

Sikap sejumlah partai politik juga belum menjadi keputusan formal mengenai pemberhentian Gibran. Begitu pula usulan pembentukan panitia khusus yang disebut muncul dari sejumlah legislator belum otomatis menjadi keputusan DPR.

Artinya, prosesnya masih panjang.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Ronalds Petrus Gerson
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU