KPA: Pengesahan RUU Reforma Agraria Mendesak, Negara Tak Bisa Terus Bekerja dari Rapat ke Rapat

0 Shares

JAKARTA — Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria semakin mendesak di tengah ketimpangan penguasaan tanah, meluasnya konsesi skala besar, konflik agraria struktural, serta kriminalisasi terhadap petani, masyarakat adat, nelayan dan pejuang agraria.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika dalam agenda pembahasan RUU Reforma Agraria bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Dewi menegaskan persoalan agraria di Indonesia bukan sekadar masalah administrasi pertanahan atau minimnya sertifikat. Menurutnya, akar persoalan berada pada ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta konflik yang berkaitan dengan kebijakan negara dan penguasaan tanah skala besar.

“Kita sudah menjalankan agenda reforma agraria sejak adanya Perpres Nomor 86 Tahun 2018. Tetapi selama hampir satu dekade, persoalan konflik agraria struktural dan ketimpangan penguasaan tanah tidak kunjung dituntaskan. Negara tidak bisa terus bekerja dari rapat ke rapat tanpa mekanisme yang benar-benar mampu menyelesaikan konflik dan mengoreksi ketimpangan,” tegas Dewi dalam keterangan persnya yang diterima Holopis.com, Rabu (9/9/2026).

Ketimpangan Penguasaan Tanah

KPA mencatat konsesi kehutanan mencapai sekitar 34,2 juta hektare yang berada di tangan sekitar 535 perusahaan. Konsesi perkebunan sawit mencapai sekitar 17,3 juta hektare dan dikuasai sekitar 2.285 perusahaan, sedangkan sekitar 9,1 juta hektare lahan pertambangan berada dalam penguasaan sekitar 959 perusahaan.

Di sisi lain, KPA mencatat sekitar 7,3 juta hektare HGU/HGB aktif terindikasi ditelantarkan pemegang haknya dan dinilai dapat menjadi salah satu sumber objek reforma agraria.

“Data mengenai konsesi skala besar, tanah terlantar, dan ketimpangan penguasaan tanah sudah kita miliki sejak lama. Persoalannya bukan kita kekurangan data, tetapi negara belum menjadikannya sebagai agenda utama reforma agraria,” ujar Dewi.

KPA juga menilai perluasan konsesi badan usaha skala besar terus mempersempit ruang penguasaan dan penghidupan rakyat.

Kondisi tersebut berjalan beriringan dengan konflik agraria. Berdasarkan pemantauan KPA, perkebunan menjadi sektor penyumbang konflik tertinggi dalam dua dekade terakhir, disusul pertambangan, pembangunan dan pengadaan tanah untuk infrastruktur, properti, kehutanan, pesisir dan pulau-pulau kecil, hingga proyek fasilitas militer.

Pada 2025, konflik agraria struktural tercatat terjadi di 33 provinsi.

“Konflik agraria struktural bukan sengketa tanah biasa. Konflik terjadi karena ada ketimpangan penguasaan tanah dan berhadap-hadapan dengan kebijakan, konsesi, badan usaha, kawasan hutan, maupun proyek pembangunan. Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup dengan pelayanan pertanahan biasa,” kata Dewi.

Sertifikasi Bukan Reforma Agraria

KPA mengingatkan agar Reforma Agraria tidak direduksi menjadi program sertifikasi tanah.

“Sertifikat tentu penting. Tetapi sertifikasi tanah bukan reforma agraria. Reforma agraria harus mampu menyelesaikan konflik, memulihkan hak rakyat, meredistribusikan tanah yang memang menjadi objek reforma agraria, dan membangun kehidupan rakyat setelah memperoleh tanah,” jelas Dewi.

Menurut KPA, persoalan muncul ketika capaian pendaftaran tanah dijadikan ukuran keberhasilan reforma agraria, sementara konflik dan redistribusi tanah belum terselesaikan.

KPA juga menyoroti persoalan sekitar 34.000 desa yang masih berada dalam klaim kawasan hutan. Menurut Dewi, persoalan tersebut membutuhkan mekanisme penyelesaian sistematis, bukan penanganan kasus per kasus.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Redaktur
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris, Redaktur
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU