Meutya Hafid Ajak Keluarga Bentengi Anak dari Judi Online

Ia menegaskan judi online bukan sekadar hiburan digital, melainkan ancaman serius yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial masyarakat.

0 Shares

MEDAN – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun.

Menurut Meutya, kondisi tersebut menjadi alarm serius bagi masa depan generasi muda Indonesia di tengah semakin masifnya praktik judi online di ruang digital.

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol – Jauhi Judol, Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judi Online di Kota Medan, Rabu (13/5/2026).

Ia menegaskan judi online bukan sekadar hiburan digital, melainkan ancaman serius yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial masyarakat.

Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merusak ekonomi keluarga, tetapi juga memicu kekerasan dalam rumah tangga hingga menghancurkan masa depan anak-anak.

“Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” ujarnya.

- Advertisement -

Meutya mengatakan pemerintah tidak hanya fokus melakukan pemblokiran situs maupun penindakan hukum, tetapi juga memperkuat literasi digital sebagai langkah pencegahan.

“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” katanya.

Ia juga mengaku prihatin terhadap dampak judi online yang banyak dirasakan perempuan dan anak sebagai korban tidak langsung.

Menurutnya, banyak keluarga mengalami tekanan ekonomi hingga keretakan rumah tangga akibat anggota keluarganya terjerat judi online.

“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Meutya menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang dinilai semakin agresif menyasar pengguna Indonesia.

Ia menyebut Meta melalui platform Instagram dan Facebook, serta TikTok dan YouTube diminta lebih bertanggung jawab menurunkan konten perjudian daring.

“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” ucapnya.

Selain itu, Meutya menekankan pemberantasan judi online membutuhkan kerja sama lintas sektor, termasuk aparat penegak hukum, lembaga keuangan, hingga platform digital.

“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” tandasnya.

Ia pun mengajak keluarga, tokoh agama, komunitas, dan masyarakat menjadi benteng utama dalam melindungi anak-anak dari ancaman judi online sejak dini.

“Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” pungkasnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU