JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, bahwa pihaknya akan segera memanggil istri Rizky Billar, yakni Lesti Kejora.
“Penyidik dalam waktu dekat akan meminta keterangan dari saudari LK (Lesti Kejora -red) sebagai saksi,” kata Ade Ary dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/6/2025) seperti dikutip Holopis.com.
Pemeriksaan itu terkait dengan kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan oleh pihak Yoni Dores. Laporan itu dibuat di Polda Metro Jaya pada hari Minggu, 18 Mei 2025 lalu.
Materi pelaporan adalah soal pembawaan lagu oleh Lesti Kejora yang ternyata adalah karya Yoni Dores. Antara lain ; Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting yang Kering, dan Buaya Buntung.
Yoni Dores mengklaim memiliki hak atas lagu-lagu tersebut berdasarkan surat pernyataan dari publisher PT ASKM. Oleh sebab itu, Polda Metro Jaya pun akan mengambil keterangan dari pihak publisher untuk mendalami pelaporan tersebut.
“Kami juga akan meminta keterangan dari publisher yaitu dari pihak PT ASKM,” jelas mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Atas kasus ini, Lesti Kejora diduga melanggar Pasal 113 jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Terkait penanganan kasus ini, Ade Ary memohon kepada publik untuk menunggu saja informasi yang disampaikan resmi dari Kepolisian, sehingga tidak ada simpang siur di kalangan publik.
“Mohon waktu, nanti akan kami update lagi perkembangannya,” pungkasnya.

