Tapi, ia langsung menjawab tudingan itu dengan membeberkan salinan akta lahirnya ke publik. Begitu juga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani yang berani menunggah ijazah doktor hukumnya yang diragukan pihak tertentu karena diduga palsu.
“Tapi, seorang mantan presiden dua periode malah tidak mampu melakukan hal seremeh itu,” tutur eks Anggota DPR RI itu.
Menurut Didi, polemik ijazah Jokowi ini sebenarnya mudah dengan cukup memerlihatkan dokumen ijazah asli.
“Hal yang sangat mudah sesungguhnya agar energi bangsa ini tidak terkuras sia-sia,” lanjut Didi.
Didi bingung mengapa dokumen yang mestinya bisa ditunjukkan sebentar ke publik malah berubah jadi teka teki.
“Apa yang membuat sebuah dokumen yang cukup hanya 5 menit ditunjukkan, berubah menjadi teka-teki bertahun-tahun yang berujung ancaman jeruji besi terhadap anak bangsa sendiri?” sebut Didi.
Kemudian, ia menyampaikan saran agar sebagai mantan Presiden yang mencintai rakyatnya, Jokowi bisa berhati bijak.
“Jika si orang kuat tersebut benar-benar berhati bijak dan cinta pada rakyatnya, maka penyelesaiannya sederhana: tampilkan ijazahnya, hadirkan ahli, verifikasi secara terbuka, maka selesai,” sebutnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian melalui Polda Metro Jaya sudah menetapkan 8 tersangka dalam kasus ijazah Jokowi. Status 8 orang tersangka itu dibagi dua klaster.
Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Lima tersangka di klaster pertama ini dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.



