HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta pada Rabu. Layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun X @tmcpoldametro, gerai SIM Keliling mulai beroperasi pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Masyarakat dapat mendatangi salah satu gerai berikut sesuai wilayah terdekat:
- Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobi Utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Perpanjangan SIM
Sebelum datang ke lokasi, pemohon diminta menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Persyaratan yang harus dibawa meliputi:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- SIM asli yang masih aktif.
- Bukti pemeriksaan kesehatan.
- Bukti lulus tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Bagi pemilik SIM yang sudah melewati masa berlaku, meskipun hanya satu hari, tidak dapat menggunakan layanan SIM Keliling dan diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri, biaya perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Di luar biaya tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol.
Masyarakat diimbau memastikan masa berlaku SIM sebelum habis agar dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling tanpa harus mengurus pembuatan SIM baru.




