Revaldo Kembali Ditangkap Gegara Narkoba, Polisi Tes Urine dan Hasilnya Postif

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aktor Revaldo kembali ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan kali ini menjadi yang keempat dalam kasus serupa.

Aktor Revaldo Fifaldi kembali berurusan dengan polisi setelah ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan kali ini menjadi yang keempat bagi Revaldo dalam kasus serupa.

Revaldo ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (24/8/2026) malam.

Polisi menyebut penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penggunaan narkoba oleh aktor berinisial RF.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar. Informasi dari masyarakat bahwa saudara RF menggunakan narkoba kemudian dilakukan penyelidikan,” kata Wisnu, Selasa (25/8/2026).

Saat ini, Revaldo masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Polisi juga masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

Wisnu mengatakan, berdasarkan hasil interogasi awal, Revaldo diduga menggunakan narkotika jenis sabu.

“Saudara RF menyalahgunakan narkoba. Benar tim dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan. Benar saudara RF berdasarkan informasi interogasi awal benar menggunakan narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui lebih jauh perkara tersebut, termasuk terkait kronologi dan kemungkinan adanya pihak lain.

Penangkapan pada Agustus 2026 ini bukan kali pertama Revaldo tersandung kasus narkoba.

Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Gesha Yuliani Nattasya
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Gesha Yuliani Nattasya, Ronalds Petrus Gerson
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU