HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia kembali menegaskan sikap tegas terhadap konflik Palestina. Menteri Luar Negeri Sugiono menyatakan Indonesia mengecam keras pendudukan Israel di Tepi Barat karena dinilai melanggar hukum internasional dan menghambat perdamaian jangka panjang.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang membahas situasi Timur Tengah, termasuk Palestina, di New York, Rabu (18/2).
Dalam forum tersebut, Sugiono menegaskan bahwa okupasi Israel di Tepi Barat tidak memiliki legitimasi menurut hukum internasional dan bertentangan dengan sejumlah resolusi DK PBB, terutama Resolusi 2334 Dewan Keamanan PBB.
Resolusi itu menyatakan pembangunan permukiman Israel di wilayah yang diduduki sejak 1967 melanggar hukum internasional dan menghambat terwujudnya solusi dua negara (two-state solution).
“Indonesia mengecam keras aksi tersebut. Mereka (Israel) tidak memiliki legitimasi di bawah hukum internasional dan melanggar resolusi Dewan Keamanan,” ujar Sugiono.
Soroti Kebijakan Pendaftaran Tanah
Pernyataan Indonesia juga merespons kebijakan terbaru Israel yang menyetujui pendaftaran lahan di wilayah pendudukan Tepi Barat, khususnya Area C, sebagai properti negara. Kebijakan tersebut menuai kecaman internasional karena dinilai membuka peluang penyitaan lahan milik warga Palestina.
Menurut Sugiono, langkah itu berpotensi mendorong aneksasi secara de facto dan mempersempit ruang diplomasi.
“Dalam hal ini, mereka (Israel) secara sistematis mengerdilkan ruang untuk perdamaian,” pungkas dia.
Ia menambahkan, status historis dan hukum wilayah Palestina tidak dapat diubah melalui langkah sepihak oleh pihak yang tidak memiliki kedaulatan.
“Aksi pendaftaran tanah tersebut bukanlah sebuah prosedur teknis biasa. Tindakan tersebut menciptakan realitas hukum dan administratif baru di lapangan, serta memperkuat kontrol (Israel) atas wilayah yang diduduki,” jelas Sugiono.
Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penyelesaian konflik melalui solusi dua negara yang adil dan berkelanjutan, sesuai hukum internasional dan resolusi PBB.



