Karena itu, temuan tersebut memerlukan penanganan yang jelas agar kebutuhan dasar warga binaan tetap terpenuhi.
Ombudsman juga menyoroti alat pemadam api ringan (APAR) yang sudah kedaluwarsa.
Temuan ini menimbulkan perhatian terhadap kesiapan sarana keselamatan apabila terjadi kebakaran.
Syafrida mengatakan tim Ombudsman memperoleh informasi tersebut setelah bertemu langsung dengan Kepala Rutan Pondok Bambu, Nur, beserta jajarannya.
Temuan terbaru Ombudsman mengingatkan publik pada pengakuan Dea OnlyFans, mantan warga binaan yang pernah menjalani hukuman di Rutan Pondok Bambu.
Dea, yang memiliki nama asli Gusti Ayu Dewanti, terseret perkara penyebaran konten pornografi melalui platform OnlyFans pada 2022.
Ia kemudian menjalani masa hukuman dan dinyatakan bebas murni pada 26 September 2023.
Setelah munculnya berbagai sorotan terhadap dugaan pungli di lingkungan rutan, pengakuan Dea mengenai pengalaman selama menjalani hukuman kembali menjadi perhatian.
Dalam unggahan yang disebarkan ulang akun Instagram @dewanperwakilanetizen.id pada 30 Agustus 2026, Dea mengaku mengalami dugaan pemerasan selama menjalani masa penahanan.
Ia menyebut adanya permintaan uang untuk sejumlah kebutuhan, termasuk tempat tidur dan kunjungan keluarga.
“Selain di Pondok Bambu, gue juga terkena peras habis-habisan di tahti polda. Gue dimintain Rp25 juta buat tidur, seminggu Rp1 juta, sebulan Rp1 juta, kunjungan keluarga Rp300.000,” ujar Dea dalam unggahan tersebut.
Dea juga mengaku menghadapi tekanan dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan rutan.
Menurut pengakuannya, warga binaan harus tunduk kepada Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) karena khawatir terhadap konsekuensi apabila tidak mengikuti aturan informal yang ia ceritakan.



