BANGKA BEITUNG, HOLOPIS.COM – Sepanjang awal Januari hingga April 2026 ini, Polda Bangka Belitung dan jajaran berhasil mengungkap sebanyak 165 kasus perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya.
Demikian hal itu disampaikan Direktur Resnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald F.C Sipayung pada saat konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan barang bukti.
“Selama 1 Januari – 8 April 2026, Ditresnarkoba Polda dan jajaran berhasil melakukan pengungkapan perkara tindak pidana narkotika dan obat berbahaya sebanyak 165 kasus dengan 206 orang menjadi tersangka,” kata Kombes Pol Ronald, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa mayoritas tersangka adalah laki-laki. “Dari 206 orang ini, pelaku didominasi oleh laki-laki sebanyak 186 orang dan wanita 20 orang,” ujarnya.
Kombes Pol. Ronald menjelaskan, dalam pengungkapan itu, sejumlah barang bukti diamankan di antaranya narkotika jenis sabu seberat bruto 7.935,53 gram (7,9 kg), jenis ganja seberat bruto 5.963 gram (5,9 kg).
“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen dalam menjalankan visi misi program Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto salah satunya memberantas narkoba,” tuturnya.
Di samping itu, Polda Babel akan melakukan pemusnahan barang bukti sitaan pengungkapan narkotika pada periode 1 Feb hingga 8 April 2026.
Pemusnahan narkotika di antaranya sabu-sabu seberat 4.674,9 gram, ekstasi 4.293 butir, Ganja sebanyak 5.038, dan obat berbahaya yang mengandung ketamine sebanyak 43.849,9 gram.
“Dari pengungkapan kasus ini, kita bisa menyelamatkan 927.996 jiwa dari penyalahgunaan penggunaan narkotika dan obat berbahaya lainnya,” tutup Ronald.



