Pengemudi pun perlu mengetahui layanan mana saja yang sudah mengikuti ketentuan baru agar bisa memperhitungkan pendapatan secara lebih tepat.
Penurunan potongan dari batas sebelumnya yang mencapai 20 persen menjadi maksimal 8 persen berpotensi memperbesar bagian tarif perjalanan yang diterima pengemudi.
Meski demikian, pendapatan bersih tetap dipengaruhi sejumlah faktor lain.
Jumlah pesanan, tarif perjalanan, sistem distribusi order, dan program promosi aplikator ikut menentukan penghasilan harian.
Ketika pesanan sedang sepi, potongan yang lebih rendah belum tentu menghasilkan kenaikan pendapatan secara signifikan.
Situasi ini juga menjadi perhatian bagi pengemudi yang lebih banyak mengambil pesanan makanan atau pengiriman barang.
Selama perubahan skema potongan pada layanan tersebut belum dipastikan, dampak kebijakan terhadap pendapatan mereka belum bisa disimpulkan.
Dengan demikian, keberhasilan aturan baru bukan hanya soal penurunan persentase potongan, tetapi juga kepastian pelaksanaan dan dampaknya terhadap penghasilan bersih para mitra.
Grab Indonesia menyatakan mulai menerapkan skema bagi hasil 8 persen untuk layanan GrabBike.
CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan penerapan tersebut merupakan tindak lanjut atas aturan pemerintah.
Meski begitu, perusahaan membutuhkan penyesuaian operasional untuk menjalankan ketentuan baru.
Sementara itu, penerapan pada layanan lain masih menjadi perhatian berdasarkan keterangan para pengemudi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 disusun bersama sejumlah kementerian.



